Masyarakat Masih Terobos Palang Pintu KA

  • Oleh :

Selasa, 30/Sep/2014 07:24 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kesadaran masyarakat untuk tidak melintasi persimpangan sebidang dengan jalur kereta api (KA) masih rendah. Padahal, menerobos palang pintu KA sangat berbahaya dan melanggar UU dan bisa dituntut dengan sanksi pidana.Banyak kecelakaan yang melibatkan mobil atau sepeda motor dengan kereta api (KA) di perlintasan sebidang. Tak sedikit kurban meninggal akibat kecelakaan tersebut. Tapi, kesadaran masyarakat untuk tidak menerobos paling pintu KA masih rendah.Pantauan beritatrans.com di perlintasan KA sebidang di depan Stasiun Pasar Senen Jakarta, Senin (29/9) malam, kasus menerobos paling pintu masih terus terjadi. Banyak pengguna sepeda motor dan juga mobil yang memaksakan menerobos palang pintu meski sudah ada tanda-tanda ada KA segera melintas.motor ka senenBisa dibayangkan bagaimana perlintasan KA yang tidak ada palang pintunya. Data Direktorat Perkeretaapian Kemenhub, ada sekitar 8.500 palang pintu perlintasan KA di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut baru sekitar 2.500 atau sekitar 29 persen yang dijaga, baik resmi maupun tak resmi. Artinya, masih terdapat 6.000 perlintasan KA, atau sekitar 71 persen yang masih belum berpalang pintu.Wamenhub Bambang Susantono mengatakan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memasangnya. Kewajiban pemerintah daerah atas penyediaan palang pintu perlintasan, juga diperkuat melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.Dalam SKB itu, disebutkan pemerintah daerah bisa mengeluarkan anggaran untuk palang pintu perlintasan. Karena kelalaian pengawasan Kemenhub, banyak Dinas Perhubungan di Daerah yang tidak mematuhi SKB tersebut, tandas dia.(helmi)