Pemberlakuan ERP Ditargetkan Akhir Tahun 2015

  • Oleh :

Selasa, 21/Okt/2014 15:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Electronic Road Pricing (ERP) atau penggunaan jalan berbayar akan diberlakukan paling lambat akhir tahun 2015 mendatang. Saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan berbagai persiapan, termasuk melakukan uji coba."Sudah ada kesepakatan dari semua pihak, termasuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa ERP akan diberlakukan paling lambat akhir tahun depan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabadan Litbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elly A Sinaga dalam acara Press Backround ERP yang dilaksanakan Pusat Komunikasi (Puskom) Publik Kemenhub di Jakarta, Selasa (21/10/2014).Elly mengatakan, keberadaan ERP tidak akan berhasil bila tidak didukung oleh sistem transportasi yang baik dari empat daerah lain di luar Jakarta yaitu Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang. "Makanya penataan transportasi, khususnya angkutan umum di tiga wilayah itu tidak bisa diabaikan. Sebab, pengguna transportasi di DKI Jakarta itu mayoritas orang-orang yang tinggal di empat wilayah tersebut," ujar Elly.Elly yakin, penerapan ERP akan banyak berdampak kepada perbaikan transportasi di DKI Jakarta. Asalkan, kata dia, sistem dan manajemen lalu lintasnya dibuat sebaik mungkin. Selain sistem pengelolaan keuangannya juga harus betul-betul transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan benar."Sebab, pemasukan (uang) dari ERP ini akan sangat besar. Sementara, berdasarkan pengalaman di negara-negara lain, biaya operasinya hanya sekitar 20 persen," katanya.Ia mencontohkan, andai saja sekitar satu juta kendaraan masuk ERP per hari. Maka dengan tarif Rp30 ribu per kendaraan, maka akan terkumpul uang sekitar Rp30 miliar. "Jadi akan ada sekitar Rp24 miliar per hari dari hasil ERP itu yang bisa digunakan untuk perbaikan transportasi umum," kata Elly.Tapi Elly mengingatkan, dana hasil ERP itu harus di share juga ke empat wilayah tadi untuk penataan transportasi umumnya. "Sebaba jangan lupa, ERP tidak akan berhasil mencapai tujuan pembentukannya bila sistem transportasi di wilayah-wilayah sekitar DKI Jakarta tidak diperbaiki," tuturnya.Untuk itu, lanjutnya, saat ini sudah ada Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah koordinasi Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Satker ini bertugas mengintegrasikan berbagai kepentingan pemerintah di wilayah Jadebotabek terkait perbaikan sistem transportasinya, terutama sistem transportasi umum. (aliy)