Mulai 2015, Masyarakat Indonesia Bisa Bikin SIM Amerika Serikat

  • Oleh :

Selasa, 28/Okt/2014 12:51 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Mulai 1 Januari 2015, masyarakat Indonesia dan para pendatang dari negara lain ke California bisa memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus berstatus sebagai warga negara bagian Amerika Serikat tersebut.Untuk mensosialisasikan informasi tersebut, Redaksi [email protected] akan mengadakan seminar dan webinar untuk masyarakat Indonesia yang belum ada status tinggal dan memerlukan Surat Izin Mengemudi di California.Redaksi Kabari memberitakan, SIM AB60 resmi disahkan sebagai Undang-Undang Oktober 2013 oleh Gubernur California Jerry Brown. UU ini memperbolehkan imigran tanpa kelengkapan surat imigrasi untuk mengemudi secara legal di California. Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan informasi bagaimana memperoleh SIM AB60 (Surat Ijin Mengemudi) tanpa memandang status imigrasi di Amerika termasuk biaya, persyaratan, ujian teori dan praktek, serta forum Tanya Jawab.Seminar dan webminar gratis tersebut akan menampilkan pembicara Izette Mata, Deputy Director, California Department of Motor Vehicle (DMV). Seminar ini akan di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Peter Phwan. Waktu: Jumat, 31 Oktober, 2014, 6:30PM ke 8:30PM (Pacific Standard Time).Tempat: Kantor Kabari San Francisco, 1788 19th avenue, San Francisco, CA.Bagi mereka yang berhalangan untuk datang, bisa mendengar lewat Online Webinar. Silakan Klik Link ini pada waktu seminar mulai. Host: ICANet (Organisasi 501C-3), Kabari dan April Insurance Agency.Bisa juga kontak Peter Phwan (ICANet) di 415 812 2414 atau email: [email protected]. (aliy)