Pelayanan Buruk, KAI harus Berikan Kompensasi

  • Oleh :

Senin, 03/Nov/2014 17:59 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator KA di Indonesia harus meningkatkan pelayanan kepada konsumen. KAI harus memenuhi SPM, jika tidak harus memberikan kompensasi kepada masyarakat jika pelayanan buruk.KAI harus memperbaiki pelayanannya. Sebaliknya, masyarakat juga mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi KA, ujar Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Senin (3/11/2014).Dalam Sosialisasi Standar Pelayanan Minimum Kerta Api itu, Dirjen menyebutkan, operator kereta api (KA) harus memenuhi standar pelayanan minium. Jika tiak harus memberikan kompensasi kepada pelanggannya.Sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah, di setiap stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Selain itu, kata dia, akan ada informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 47/2014 ini, menurut Dirjen, akan diberikan hak pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.Kompensasi serupa, tambah Dirjen, akan didapat pengguna jasa transportasi kereta api apabila dalam perjalanan terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan tiba di stasiun tujuan. "Sebaliknya, apabila gangguan itu menyebabkan kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan, maka penyelenggara sarana transportasi wajib menyediakan angkutan dengan transportasi lain hingga stasiun tujuan atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket," papar Hermanto."Peraturan Menteri ini juga mewajibkan penyelenggara transportasi memberitahukan alasan setiap keterlambatan. Jika memungkinkan, KAI harus memberikan informasi langsung kepada calon penumpang," tegas Dirjen.(helmi)