Buruh Pelabuhan Mendapatkan 20 Hari Kerja

  • Oleh :

Jum'at, 07/Nov/2014 11:38 WIB


AKARTA (beritatrans.com)- Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok terus berupaya meningkatkan jumlah hari kerja buruh (man days), kata Seretaris Koperasi TKBM, M Yusron Efendi, kemarin . Caranya, tambah Yusron, dengan melakukan evaluasi terhadap berbagai kesepakatan dengan pengguna jasa TKBM yang tak sesuai dengan Keputusan Menhub (KM)35 dan KM 11 tahun 2007 tentang penggunaan TKBM.. Dia mengatakan setelah kepengurusan baru koperasi melakukan evaluasi ternyata banyak pengguna jasa TKBM melanggar Keputusan Menhub (KM) No 35 dan 11 Tahun 2007 tentang penggenggunaan TKBM. Dalam KM itu disebutkan satu gang berjumlah 12 buruh dan satu gang hanya melayani satu unit container crane (CC). Pelanggaran KM itu antarta lain dilakukan terminal petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) yang membuat kebijakan merampingkan jumlah buruh dalam satu gang dari 12 orang menjadi delapan buruh.Selain itu, satu gang melayani dua unit container crane (CC). Dampaknya jumlah hari kerja (man days) tiap TKBM menurun drastis dari 26 hari sebulan menjadi 15 hari dalam sebulan. Yusron mengatakan dari hasil perundingan dengan manajemen JICT baru tercapai kesepakatan tiap gang hanya melayani satu CC dan hasilnya hari kerja buruh membaik dari 15 hari sebulan menjadi 20 hari.Yusron menegaskan pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) 2015 nanti kita upayakan jumlah buruh dalam satu gang dikembalikan menjadi 12 orang agar tiap buruh dalam sebulan bisa kerja 26 hari seperti semula. Seselumnya Yusron mengatakan kebijakan JICT merampingkan jumlah buruh dalam satu gang dan satu gang melayani dua CC telah merugikan 384 buruh yang kerja di terminal setempat sekitar Rp 8 miliar per -tahun.Angka tsb dihitung dari hari kerja tiap buruh berkurang ( dari 26 jadi 15 hari) atau 11 hari kerja tiap bulan dengan upah Rp 123 ribu /hari."Ini berarti tiap buruh berkurang pendapatannya sebesar 11x Rp 123.000 =Rp 1.353.000/bulan x384 buruh di terminal petikemas JICT = 519.552 000 atau dalam setahun mencapai Rp 6,2 miliar + kehilangan uang kesejahteraan buruh yang dititipkan di kopoerasi (HIK) sekitar Rp 2 miliar /tahun atau total kerugian Rp 8 miliar lebih pertahun. (wiam)