Indonesia Harus Segera Terapkan e-Enforcement di Jalan Raya

  • Oleh :

Jum'at, 07/Nov/2014 13:30 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Indonesia dinilai sudah saatnya menerapkan penegakkan hukum berbasis elektronik atau e-enforcement di jalan raya. Pasalnya, hingga saat ini Tingkat kecelakaan di jalan raya di Indonesia masih tinggi. Bahkan masih bertengger di lima besar dunia."Pelanggaran lalu lintas sekarang sudah massal. Peugas polisi yang jumlahnya memang terbatas sudah tidak mampu menjaga dan mengawasi lalu lintas di Seluruh Indonesia yang begitu luas," kata Ketua Global Road Safety Partnership (GRSP) Indonesia Iskandar Abubakar kepada beritatrans.com usai jumpa pers tentang perhelatan Indonesia Road Safety Children Colloquium (IRSCC) 2014 di Jakarta, kemarin.Menurutnya, di luar negeri, terutama di Amerika dan Eropa, sudah lama menerapkan e-enforcement dalam upaya penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya. "Dengan menerapkan e-enforcement, telah terbukti tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas jalan raya di sana berkurang," katanya.Menurutnya, hampir seluruh kejadian kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran. Bila angka pelanggaran tinggi, maka potensi kecelakaan pun tinggi. "Jadi untuk menekan itu angka pelanggaran dan kecelakaan, kuncinya law enforcement. Selama law enforcement kedodoran, jangan berharap kecelakaan lalu lintas di Indonesia kecil, apalagi zero accident," tuturnya.Iskandar menegaskan, jangan khawatir dengan biaya yang harus ditanggung pemerintah bila e-enforcement diberlakukan. Sebab, berdasarkan pengalaman-pengalaman di negara lain, biaya untuk berbagai alat dan fasilitas e-enforcement itu bisa ter-recovery hanya dalam waktu enam bulan.Termasuk juga tidak perlu khawatir dengan berbagai kondisi di lapangan yang dianggap belum siap menerima e-enforcement. Seperti masih banyaknya jual beli kendaraan yang tidak langsung balik nama dan sebagainya.Hal-hal seperti itu, menurutnya, nanti dengan sendirinya akan mengikuti. Nantinya, setiap orang yang mau menjual kendaraannya tidak mungkin dia melepas begitu saja, pasti akan membuat kwitansi penjualan sebagai tanda kendaraannya sudah dijual ke orang lain. Sehingga ketika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran atau kecelakaan dan harus didenda, dia memiliki bukti bahwa kendaraannya sudah dibeli oleh orang lain."Jadi tidak perlu khawatir dengan penerapan e-enforcement. Selain pelanggaran dan kecelakaan berkurang, transparansi dan akuntabilitas jumlah dan nilai denda pelanggaran pun akan tercipta," kata Iskandar. (aliy)