Angsuspel DKI Minta Batas Usia Truk 15-20 Tahun

  • Oleh :

Rabu, 12/Nov/2014 11:10 WIB


JAKARTA (beritatrans.com)- Kebijakan Pemda DKI akan membatasi usia operasional truk angkutan barang 10 tahun sangat memberatkan pengusaha angkutan, kata Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI, Gemilang Tarigan.Pasalnya harga headtruck besar (trailer) antara Rp 800 juta - Rp1,2 miliar per unit. Sementara pendapatan sekarang ini masih belum mampu disisihkan untuk reinvestasi peremajaan, akibat kemacetan maupun tarif ongkos angkut masih rendah. Tarigan kepada beritatrans.com, Rabu ini (12/11/2014), mengemukakan pihaknya mendiskusikan lagi pembatasan usia truk tersebut dengan Dewan Transportasi DKI Jakarta."Kita minta usia operasional truk diperpanjang antarta 15-20 tahun," tambahnya.Usia operasional angkutanUmum (barang dan penumpang) diatur dalam Perda DKI No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dengan usia bervariasi. Peraturan itu akan diberlakukan setelah keluar Peraturan Guberbur (Pergub) DKI yang sekarang tengah disusun.Menurut Tarigan, jika pembatasan usia tetap mengacu pada Perda No. 5 untuk peremajaan truk besar di DKI saja sekarang ini diperlukan dana sekitar Rp 12 triliun. Sebab dari 26.000 truk 15.068 unit di antaranya berusia di atas 10 tahun. Dari hasil hitungan Anngsuspel, untuk angkutan barang dan penumpang diperlukan dana Rp29,38 triliun. Tarigan menambahkan kalau Pemda DKI tetap akan memberlakukan usia angkutan sesuai Perda, pemerintah perlu membantu dengan kebijakan fiskal misalnya dengan membebaskan bea masuk impor kendaraan dan membebaskan berbagai pajak seperti PPn dan PPh. (wilam)