Oleh :
JAKARTA (beritatrans.com) - Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI.II) Kirnoto menilai manajemen PT Pelindo II pimpinan RJ Lino tidak mengindahkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jabar.Pasalnya, kata Kirnoto kemarin, PHI Jabar dalam putusannya 28 Oktober 2014 menghukum Pelindo II mempekerjakan kembali empat mantan pejabat Pelindo II Cab. Cirebon yang dipecat sekitar Desember tahun lalu. Karena PHK tersebut bertentangan dengan pasal 151 (2) dan pasal 151 (3) UU No 13 Tahun 2003. Empat mantan pejabat yaitu : Sukirman mantan (asisten General Manager), Dadan Ramdan Agustina mantan (Manager Operasi), Kumaidi mantan (Kepala Usaha Terminal), serta Jun Delarosa mantan (Asman Pelayanan Kapal, Barang dan Umum) Dalam putusannya Majelis hakim PHI Jabar dipimpin Maringan Marpaung menghukum tergugat pelindo II dan turut tergugat Pelindo II Cab. Cirerbon memanggil para penggugat untuk dipekerjakan kembali selambat lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan (28 Oktober).Tetapi sampai Rabu (12/11) atau lebih dari 10 hari sejak putusan ditetapkan, Pelindo II maupun Pelindo II Cab Cirebon tidak memanggil empat mantan pejabat tersebut. Karena itu Sukirman, Dadan Ramdan Agustina, Kumaidi dan Jun Delarosa, Rabu kemarin, melapor diri ke manajemen Pelindo II untuk menyatakan kesiapan mereka dipekerjakan kembali."Sikap keempat mantan pejabat ini sesuai dengan putusan PHI yang memerintahkan mereka melapor ke Pelindo II untuk bekerja kembali," ujar Kirnoto.Ketika melapor diri, empat mantan pejabat tsb diterima Lakhar Dirpum, Dessy Mastari. Namun, belum didapat kepastian kapan mereka kembali dipekerjakan. Keempat mantan pejabat Pelindo II Cab. Cirebon ini merupakan bagian dari 30 pejabat Pelindo II yang mundur dari jabatan tapi berbuntut pemecatan akhir tahun lalu. Mereka meletakkan jabatan karena menilai Dirut Pelindo II RJ Lino dalam menjalankan kebijakan tidak memenuhi prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG). Mereka menggugat Pelindo II melalui PHI DKI Jakarta (kasusnya kasasi), PHI Jabar (sudah diputus), PHI Jambi, PHI Banten serta PHI Sumsel (masih proses persidangan). Kirnoto mengatakan putusan PHI Jabar yang memenangkan empat mantan pejabat Pelindo II Cirebon diharapkan diikuti oleh putusan PHI Sumsel, Jambi, Banten dan putusan kasasi di DKI Jakarta. Karena kasusnya sama. Pihak PHI Jabar dalam putusannya juga menghukum Pelindo IImembayar upah empat mantan pejabat sejak. Januari 2014 hingga Juni 2014 total sebesar Rp 502.971.108.Selain itu menghukum Pelindo II membayar uang paksa/dwangsom kepada empat mantan pejabat itu Rp 1 juta per-hari jika BUMN tsb tidak mempekerjakan mereka. (wilam)