Dishub Kota Bekasi Akan Tindak Tegas Angkutan Umum Nakal

  • Oleh :

Rabu, 19/Nov/2014 15:45 WIB


BEKASI (beritatrans.com) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengaku akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan ijin trayek kepada angkutan umum nakal yang menaikkan tarif penumpang dengan tidak wajar."Kalau ada supir yang menarik tarif seenaknya, maka akan kami berikan teguran keras. Bahkan, ijin trayeknya bisa kami cabut," kata Sopandi Budiman, kepada beritatrans.com, di Bekasi, Rabu (19/11/2014).Diketahui, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk premium dan solar per tanggal 18 November 2014 sebesar Rp 2000. Dengan adanya kenaikan harga BBM tersebut, Sopandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi."Kami sudah bertemu dan membahas dengan Organda Kota Bekasi tentang kenaikan BBM. Dishub dan Organda Bekasi sepakat untuk menaikan tarif penumpang angkutan umum. Besaran kenaikannya sebesar Rp 1000 sampai Rp 1500, tidak boleh lewat dari itu," terangnya.Namun demikian, kenaikan tarif penumpang dengan kesepakatan bersama itu masih sementara."Tarif yang disepakati itu baru berdasarkan kenaikan harga BBM saja. Kan masih ada lagi biaya perawatan seperti spare part dan lain-lain. Jadi, masih akan dibahas lagi untuk menentukan tarif pastinya. Dishub dan Organda akan sesegera mungkin membahas dan menetapkannya," ujarnya. (ael)