Rugi Akibat Kecelakaan Concordia, Italia Tuntut Rp3,3 Triliun ke Costa Cruise

  • Oleh :

Senin, 24/Nov/2014 11:49 WIB


GROSSETO (beritatrans.com) - Senin (17/11/14) lalu, pihak wilayah Tuscany dan Pulau Giglio, Italia menuntut 220 juta euro (sekitar Rp3,3 triliun) kepada Costa Cruise atas kerugian yang mereka alami akibat kecelakaan kapal Costa Concordia yang terjadi 2012 silam.Senin (17/11/14) marinelink.com melansir, kedua pihak mengutarakan tuntutannya dalam sidang pengadilan terhadap kapten kapal Concodia Kapten Francesco Schettino yang diadakan di Grosseto, Tuscany, Italia. Presiden wilayah Tuscany, Enrico Rossi, dari pihak wilayah Tuscany menuntut ganti rugi sebesar 30 juta euro ( sekitar Rp450 miliar). Ia mengaku wilayahnya mengalami penurunan jumlah turis sejak kecelakaan terbaliknya Concordia. Begitu pula dengan pulau Giglio yang saat itu diwakilkan konsultan pemerintah Giglo Carlo Scarpa, ia mengaku pulau Giglio telah kehilangan sekitar 45.000 pengunjung sejak kejadian tersebut dan menuntut sebesar 190 juta euro (sekitar Rp3 triliun) atas kerugian yang dialaminya.Tuscany merupakan sebuah daerah di Italia seluas 23.000 km2 dan merupakan rumah bagi 4 juta penduduk. Dengan keindahan yang ditawarkannya, tiap tahun jutaan turis datang untuk menikmati keindahan Tuscany. Januari 2012 lalu, kapal Costa Concordia terbalik akibat menabrak terumbu karang di lepas pantai Pulau Giglio, Tuscany, Italia. Akibatnya 4.232 orang harus dievakuasi dan menewaskan 32 orang. Sang kapten kapal diadili atas tuduhan bertindak gegabah dan melakukan pembunuhan akibat berlayar dekat pesisir pada jarak yang tidak diizinkan. Ia juga sempat kabur dari kapal saat kejadian, dan tidak mengirimkan sinyal mayday saat kapal hendak terguling. Costa Concordia sendiri adalah kapal pesiar kelas Concordia yang dimiliki dan dioperasikan oleh Costa Cruises, di bawah pengawasan American Carnival Corporation & Plc. Kapal ini merupakan kapal terbesar yang dibangun di Italia pada masa pembangunannya dengan nilai 450 juta euro, tonase kotor 114,500 GT dan panjang 2,902 m (9.520 kaki). Setelah dua tahun tenggelam, bangkai Costa Corcondia telah ditarik dan dibawa ke Pelabuhan Genoa untuk di besi-tuakan Juli lalu. Akibat besarnya bencana serta ukuran kapal COsta COncordia, orang-orang membandingkan bencana ini dengan peristiwa tenggelamnya RMS Titanic seratus tahun sebelumnya.Pada 2013 lalu Costa Cruise bersedia membayar 1 juta euro kepada negara Italia untuk mengindari tuduhan kasus kriminal atas pihaknya. Tahun sebelumnya perusahaan ini juga bersedia untuk memberikan ganti rugi sebesar 11.000 euro (sekitar Rp140 juta) masing-masing kepada lebih 3.000 korban selamat atas barang-barang yang hilang dan kerugian psikologis akibat tergulingnya kapal.Putusan sidang atas kasus ini akan dibacakan pada awal tahun 2015. (nudiya)