Pollycarpus, Mantan Pilot Garuda Indonesia sudah Bebas Bersyarat

  • Oleh :

Sabtu, 29/Nov/2014 14:32 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dipidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib sudah bebas bersyarat dari LP Sukamiskin Bandung. Polly begitu biasa disapa, baru menjalani masa hukumannya selama delapan tahun.Pembebasan Polly tersebut sontak membuat gerah aktivis HAM terutama teman-teman Munis alm. "Pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus, tidak hanya mencedrai keadilan bagi korban dan sahabat munir, namun juga merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di indonesia," cetus Choirul Anam Sekretaris Ekskutif Kasum (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) dalam pernyataan yang diterima beritatrans.com, Sabtu (29/11/2014).Menurutnya, pembebasan bersyarat (PB) ini menjadi kado pertama untuk Jokowi atas komitmentnya terhadap HAM, seberapa berani dan berkomitment Jokowi atas HAM. "PB untuk Polly mencermikan Jokowi gagal mengkonsolidasi aparaturnya untuk konsisten dan komitment terhadap ham. Ini pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi dan awal dari kegagalan berkomitment," kata Anam.Kasum, lanjut dia, meminta Jokowi untuk mengevalusi PB tersebut, membatalkannya dan menghentikan semua proses pemberian remisi untuk kedepannya." Langkah Jokowi seharusnya membuka kembali kasus munir bukan malah memberikan pembebasan bersyarat pada polly," kata Anam.Dikatakan, memang benar hak narapidana untuk mendapatkan PB. Namun tidak untuk kejahatan serius atau kejahatan berat ham . Karena kejahatan tersebut dilakukan tdk atas kehendak sendiri namun juga atas penyalahunaan kewenangan, kekuasaan dan fasilitas negara. "Pollycarpus terbukti menjadi bagian yang menggunakan kewenangan dan kekuasaan BIN dalam melakukan pembunuhan cak Munir," tandas Anam.Seperti dketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, itu tidak berada lagi di balik tembok penjara."Ya betul, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat (PB)," kata Direktur Infokom Ditjen PAS Ibnu Chuldun seperti dikutip detikcom.Ibnu belum mengetahui rinci sejak kapan mantan pilot Garuda tersebut menghirup udara bebas. Dia berjanji segera mencari informasi lengkap kepada Kalapas Sukamiskin."Kalau dia mendapat PB hari ini, berarti dia sudah tidak di Lapas Sukamiskin. Saya akan cek lagi info lengkapnya," ujar Ibnu singkat.(helmi/awe)