Kemhub Sederhanakan 157 Proses Perizinan

  • Oleh :

Senin, 08/Des/2014 16:32 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyederhanakan sedikitnya 157 proses perizinan yang berada di lingkungan kementerian. Pemangkasan waktunya rata-rata mencapai 50% dari waktu biasanya."Penyederhanaan ini sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi agar lebih efisien, transparan, cepat, akuntabel, dan dapat memberikan kepastian hukum," kata Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemhub JA Barata saat jumpa pers bersama Staf Khusus Menteri Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid di Jakarta, Senin (8/12/2014).Barata mengatakan, penyederhanaan tersebut bukan hanya terkait perizinan, tetapi juga penyederhanaan sertifikasi dan rekomendasi. Salah satu cara penyederhanaannya adalah dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mengurangi waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, pendelegasian wewenang, dan meminimalisasi biaya."Dan yang paling penting adalah penggunaan teknologi informasi ntuk menjamin kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas proses," kata Barata.Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, dari 157 proses perizinan yang disederhanakan diantaranya adalah sektor Perhubungan Darat 7 jenis pelayanan, Perkeretaapian (8), Perhubungan Udara (99), dan Perhubungan Laut (43)."Penyederhanaan berbagai perizinan tersebut tidak mengabaikan faktor safety," kata Hadi.Menurutnya, safety tetap tidak bisa ditawar-tawar. Sebab prosesnya sudah bisa dilakukan sejak dari perencanaan. "Jadi tidak ada sama sekali pengurangan proses safety. Apalagi sekarang di Kementerian Perhubungan ada staf khusus yang membidangi safety," katanya.Pada kesempatan itu Barata juga mengatakan, masih ada proses perizinan yang saat ini masih dipelajari untuk juga disederhanakan dalam prosesnya. "Jumlahnya belum pasti. Tetapi sebagai gambaran, proses perizinan di Perhubungan Laut itu ada sekitar 80, tetapi yang baru bisa disederhanakan baru 43. Berarti masih ada sekitar 37 proses perizinan lagi yang kemungkinan bisa disederhanakan. Begitu juga di sektor-sektor lainnya," kata Barata. (aliy)