Komnas HAM: Densus 88 dan BNPT harus Hindari Cara-Cara Kekerasan

  • Oleh :

Rabu, 17/Des/2014 15:24 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kinerja Polri khususnya Densus 88 anti teror kembali menuai kritik. Kali ini dari anggota Komnas HAM Siane Indriyani, yang menuding Densus 88 melanggar hak-hak sipil dan anggota keluarganya dalam aksi penangkapan dua warga Poso Sulawesi Tengah. Mereka diduga terlibat terorisme dan ditangkap tanpa prosedur yang benar. "Densus 88 harus Stop praktek penghilangan orang secara paksa atas nama terduga terorisme," kata Siane dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/12/2014)."Densus dan BNPT seharusnya stop cara kekerasan atas nama terorisme, karena ada banyak fakta yang ternyata salah tangkap dan tidak bisa dibuktikan kanena sudah telanjur tewas dalam penangkapan tanpa perlawnan," jelas Siane.Komnas HAM kembali mengecam praktek penangkapan semena-mena dan tanpa surat pemberitahuan pada keluarga terhadap dua warga Poso atas nama Farid Makruf dan Ahmad Wahyono beberapa waktu lalu."Farid tak pulang sejak 8 Desember 2014 saat berjualan di Pasar Tinombo Poso. Ada saksi yang melihat Farid disergap dan dimasukkan ke mobil beserta motornya secara kasar hingga satu sendal jepitnya tertinggal," kata Siane.Dikatakan, hingga kini isteri dan tiga anaknya yang masih kecil sering menangis mencari kabar dimana Farid berada. Dia ditangkap tanpa ada surat penangkapan dan pemberitahuan. "Baru belakangan katanya ada kabar ditangkap Densus, padahal bukan masuk dalam DPO," kata dia.Sementara Ahmad Wahyono," papar Siane, ditangkap di jl. Pulau Seram 10. Desember 2014 juga tanpa surat pemberitahuan."Atas dua kejadian ini Komnas HAM mengecam keras aksi-aksi brutal Densus terus menerus dilakukan. Praktek2 ini sama dengan penghilangan orang secara paksa. Selama ini sudah ratusan orang ditangkap tanpa pemberitahuan dan sebagian besar mengalami penyiksaan dan lebih dari 110 orng ditembak mati sebelum menjalani proses hukum," ketus Siane.Tuduhan terlibat dalam aksie terorisme dipkai sebagai alasan untuk menyiksa dan menculik orang krn dengan dalih berbahaya. "Cara-cara semacam ini seharusnya diakhiri karena melanggar Hukum dan melanggar HAM," tegas Siane.(helmi)

Tags :