Izin Rute AirAsia Dibekukan, Ini Alasan Kemenhub

  • Oleh :

Sabtu, 03/Janu/2015 16:24 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Maskapai Indonesia AirAsia melanggar izin terbang untuk rute Surabaya-Singapura. Kini izin rute Surabaya-Singapura dibekukan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sampai selesai dilakukan investigasi. Maskapai itu dinilai melakukan pelanggaran, karena merubah jadwal tanpa izin dan tidak ada pemberitahun ke Kemenhub sebagai regulator penerbangan sipil nasional. Izinnya akan dilaihkan ke ruta lain yang tidak sedang dilakukan investigasi.Ditjen Perhubungan Udara menilai ada pelanggaran perubahan jadwal terbang. AirAsia mengubah hari jadwal terbangnya. Jadi bukan melakukan penerbangan tambahan. Padahal, perubahan tersebut harus disampaikan dan seizin Kemenhub RI, ujar Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmojo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).AirAsia mengubah jadwal terbang. Perubahan itu tak memberitahukan dan sekarang terjadi musibah yang menelan ratisna korban jiwa itu. "Izin rute yang diberikan Surabaya-Singapura dengan jadwal penerbangannya Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu 1,2,4 dan 6. Ternyata dia terbang Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu, 1, 3, 5, dan 7," jelas Djoko.Dikataka, izin Kemenhub, AirAsia rute itu terbang di hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu namun kemudian diubah menjadi Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Pengubahan rute ini dilakukan tanpa persetujuan Kemenhub."Nah mengapa terjadi pelanggaran, karena perubahan jdwal itu tidak dimohonkan perubahannya kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara, kepada Kementerian Perhubungan sehingga di situ terjadi pelanggaran. Karena ada pelanggaran tersebut, makanya izin rute Surabaya-Singapur AirAsia dibekukan, sampai hasil evalusi dan invetigasi lebih lanjut," terang Djoko.Pangkal musababnya ada pelanggaran jadwal penerbangan. Penerbangan di hari Minggu dinilai tak berizin. AirAsia hanya mengantungi izin terbang di hari Senin, Selama, Kamis, dan Sabtu."Izin induknya, untuk penerbangan winter di mana mulai berlaku mulai 26 Oktober-28 Maret itu dari Dirjen Perhubungan Udara, sehingga kalau ada perubahan terhadap jadwal yang diusulkan, harus diusulkan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk diberikan jadwal baru," tandas Djoko."Nah kalau dia tidak mengajukan pemohonan, membuat jadwal baru itu pelanggaran," tambahnya.Ditjen Perhubungan Udara mengaku kecolongan dengan perubahan jadwal itu. Langkah awal sudah melakukan tindakan dengan membekukan jadwal AirAsia. Langkah selanjutnya menginvestigasi siapa yang memberikan izin. "Makanya kami sedang lakukan investigasi," tegas Djoko.(helmi/awe)