Kemenhub: AirAsia QZ 8501 Terbang Menyalahi Izin yang Diberikan

  • Oleh :

Senin, 05/Janu/2015 21:33 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pesawat AirAsia QZ 8501 menyalahi jadwal terbang untuk rute Surabaya-Singapura. Oleh karena itu izin rute dibekukan sampai selesai dilakukan investigasi terkait kasus ini.Plt.Dirjen Perhubungan Udara Kementeran Perhubungan (Kemenhub) Djoko Moerjatmodjo mengatakan, Kemenhub memberikan izin terbang AirAsia ke Singapura pada hari 1,2,4 dan 6 atau Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Sementara, realisasinya AirAsia terbang pada hari 1,3,5 dan 7 atau Senin, Rabu, Jumat dan Minggu."Dia (AirAsia) terbang menyalahi izin terbang yang diberikan Kemenhub dan itu sesuai dengan usulan dia. Maskapai bisa terbang sesuai izin yang diberikan, bukan suka-suka dia. Itulah mengapa izin rute AirAsia dibekukan sementara sampai hasil investigasi keluar," kata Djoko di Jakarta, Senin (5/1/2015).Menurut dia jika setiap maskapai terbang ngacak (suka-suka dia-red), menurut Djoko nanti bisa kacau dan merusak jadwal yang ada. Selain itu, maskapai yang ingin terbang di wilayah hukum Indonesia harus taat pada hukum di Indonesia. Demikian juga maskapai yang akan terbang ke negara lain, dia juga harus tunduk pada hukum di negara tersebut."Izin rute AirAsia dari Surabaya ke Singapura dibekukan sampai hasil investigasi keluar. Nanti akan diambil kebijakan sesuai hukum yang berlaku," jelas Djoko.Dia tak bisa menyebutkan, siapa yag bermain dibalik kasus terbang ilegal AirAsia tersebut. Yang jelas, menurut Djoko, pihaknya tengah menurunkan tim melakukan investigasi ke lapangan. Mereka akan cek langsung ke berbagai bandara di Indonesia untuk melihat langsung kondii di lapangan terkait dugaan pelanggaran terkait izin terbang tersebut.Menhub Ignasius Jonan sudah memanggil berbagai pihak terkait kasus terbang diluar izin tersebut. Mereka itu antara lain, PT Airnav, PT Angkasa Pura (AP) I, Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya dan lainnya.Menhub sepert disampaikan Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Moerjatmodjo sudah menginstruksikan kepada AP I dan Airnav untuk memutasi pejabat terkait dengan kasus pemberian izin terbang AirAsia QZ 8501. Mereka diduga ikut berperan dan harus bertanggung jawab pada pemberian izin terbang pesawat QZ 8501 yang berujung maut tersebut. Sanksi tersebut perlu untuk pembelajaran bagi pejabat lain sekaligus menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang berujung petaka itu.(helmi)