Pemprov Jakarta dan Kemenhub harus Tutup Pintu KA Ilegal

  • Oleh :

Senin, 05/Janu/2015 13:17 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Masih banyak perlintasan kereta api (KA) sebidang tidak resmi atau ilegal yang belum ditutup termasuk di lintasan Manggarai-Bekasi Jawa Barat. Banyak pintu KA tak resmi, tidak dijaga atau justru ditunggui oknum pak ogah.Palang pintu KA tersebut hanya ala kadarnya dan tidak dijaga petugas resmi. Pintu perlintasan KA itu sangat berbahaya dan setiap hari ada ratusan pengguna kendaraan terutama sepeda motor yang menyeberang untuk mencari jalan pintas. Selain itu, memang ada oknum pak ogah yang sengaja menjadikan palang pintu KA tersebut sebagai sumber pendapatan. Padahal perlintasan itu sangat berbahaya.Pantauan beritatrans.com, Senin (5/1/2015) tampak palang pintu KA tidak resmi di dekat Rusun Klender Jakarta Timur. Sampai saat ini, masih banyak warga masyarakat yang menggunakan jalan pintu itu untuk ke Pasar Klender atau tujuan lain di seberang rel.Kasus serupa juga terjadi di palang pintu Kampung Sumur di dekat shelter Bus TransJakarta atau di belakang Kawasan Industri Pulo Gadung. Setiap hari, ratusan pengguna jalan menyeberang baik jalan kaki atau naik sepeda motor. Pada jam sibuk berangkat atau pulang kerja makin banyak pengguna jalan yang menyeberang pintu perlintasan KA tak resmi tersebut.Pemerintah baik Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Perhubungan diminta bertindak cepat dan tegas dengan menutup pintu perlintasan KA tidak resmi dan tak dijaga petugas itu.Apalagi, saat ini proyek pembangunan jalur KA double-double track (DDT) antara Manggarai-Bekasi sedang dibangun. Kalau proyek DDT sudah dioperasikan akan lebih berbahaya karena frekuensi perjalanan KA yang makin tinggi."Jika mau, pemerintah bisa menutup pintu perlintasan KA sebidang itu saat pembangunan proyek DDT dilakukan," kata Rian, seorang warga Jaktim.Dani warga Jakarta lainnya menambahkan, pemerintah harus tegas menegakkan aturan keselamatan. Sudah banyak korban kecelakaan termasuk di pintu perlintasan KA tak resmi tersebut."Jangan sampai membiarkan pelanggaran karena berujung maut. Itu tugas negara untuk menjaga dan menegakkan aturan keselamatan tersebut," tegas dia.(helmi)

Tags :