2015, KKP Tetap Gempur Illegal Fishing

  • Oleh :

Jum'at, 09/Janu/2015 10:58 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tetap akan konsisten memberantas praktik pencurian ikan atau illegal fishing lainnya. Kebijakan ini diteruskan karena hasil tangkapan para nelayan dianggap semakin baik setelah KKP melakukan pemberantasan illegal fishing selama akhir tahun 2014 tahun kemarin."Kebijakan ini agar Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan mandiri," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam refleksi 2014 dan outlook 2015 di Jakarta.Selama masa kepemimpinannya sejak Oktober 2014, Menteri Susi banyak melakukan gebrakan termasuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berani. Diantaranya adalah menerbitkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014) da, peraturan yang terkait Larangan Transshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014).Peraturan lainnya yang diterbitkan adalah yang terkait dengan upaya peningkatan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing yaitu PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014.Selain telah menerbitkan peraturan, Menteri Susi mendorong transparasi data dan informasi, membuat satuan tugas (satgas) dan tim pokja, meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, serta penguatan dan pengembangan peradilan perikanan.KKP telah mempublikasikan data kapal dan transparasi proses perizinan kapal ikan (SIPI dan SIKPI) melalui website (www.kkp.go.id). Kemudian, publikasi hasil pemantauan kapal perikanan dengan data satelit, sehingga dapat diakses oleh aparat penegak hukum di laut dan pemilik kapal bersangkutan. "Termasuk juga transparasi dalam penanganan kapal pelaku tindak pidana perikanan yang ditangkap oleh aparat pengawasan KKP, baik melalui konferensi pers maupun penyebaran siaran pers," ujar Susi.Sedangkan dalam pembentukan satgas illegal fishing, KKP bekerjasama dengan beberapa instansi terkait yakni TNI AL, Bareskrim Polri, PPATK, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan), dan Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan). (aliy)