Menko Perekonomian: Harga BBM Bisa Berubah 2 Kali dalam Sebulan

  • Oleh :

Jum'at, 09/Janu/2015 20:39 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa skema baru penetapan harga bahan bakar minyak memungkinkan harga komoditas tersebut berubah dua kali dalam sebulan."Untuk sementara masih satu kali pada Januari, Februari nanti kitareview. Kalau misalnya dua kali sebulan lebih baik, kita ubah caranya," katanya di Jakarta, Jumat (9/1/2015).Sofyan mengatakan penyesuaian harga dua kali setiap bulannya mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia serta kondisi PT Pertamina selaku satu-satunya operator penyalur premium dan solar di dalam negeri.Ia menjelaskan, PT Pertamina bisa mendapatkan keuntungan apabila harga minyak dunia turun dan sebaliknya, bisa membebani perseroan apabila harga minyak dunia kembali naik. Situasi ini yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan."Misalnya dua minggu lalu harganya katakanlah 60 dolar AS per barel, ternyata mungkin minggu ini sudah turun jadi 50 dolar AS, berarti keuntungan besar bagi Pertamina, adaextra profitselama dua minggu," kata Sofyan seperti dirilis antaranews.Sofyan mengatakan rencana penyesuaian harga BBM dua kali setiap bulan tersebut bisa dilaksanakan paling cepat pada pertengahan Februari 2015, atau menunggu hasil kajian pemerintah atas kebijakan itu terlebih dahulu."Pokoknya kita akanreview,bisa jadi kalaureviewitu oke mungkin pertengahan Februari. Tapi awal Februari ini akan kita umumkan harga baru," katanya.Pemerintah menetapkan skema baru penghitungan harga BBM yang bisa mengevaluasi harga setiap bulannya. Skema ini menghitung harga premium dan solar mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).Dengan demikian, harga terbaru BBM premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan maupun BBM umum nonsubsidi ditetapkan sebesar Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter yang berlaku sejak awal Januari 2015. Namun, harga ini dipastikan berubah pada awal Februari.Penghitungan harga baru premium dan solar pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar 60 dolar AS per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380.Sebelumnya, harga premium bersubsidi adalah Rp8.500 per liter dan solar bersubsidi sebesar Rp7.500 per liter, yang terakhir disesuaikan pada November 2014. Penetapan harga BBM bersubsidi waktu itu masih mengikuti pola lama, yaitu memberikan subsidi sesuai untuk barang. (husfani)