Menteri ESDM Diminta Terbitkan Peraturan tentang Elpiji 3 Kg

  • Oleh :

Minggu, 11/Janu/2015 13:47 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pemerintah atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diminta merevisi dan atau menerbitkan kembali Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi dan penggunaan elpiji bersubsidi tabung 3 kg. Termasuk besaran harga eceran tertinggi (HET) yang harusnya berlaku sama diseluruh pelosok negeri ini yang selama ini menjadi masalah."Jalur distribusi elpiji 3 kg yang panjang dan berliku serta luasnya wilayah yang harus ditangani bisa memicu masalah di masyarakat. Fakta selama ini distribusi eliji 3 kg juga BBM subsidi seperti premium dan solar banyak yang bocor atau salah sasaran," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Minggu (11/1/2015).Distribusi elpiji 3 kg meliputi seluruh wilayah Jawa, Madura dan Bali. Selain itu juga beberapa daerah di Indonesia yang sudah dilakukan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) minyak tanah ke elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah."Seluruh barang subsidi baik BBM atau elpiji harus diamankan dan jangan sampai salah sasaran. Kini masih banyak peluang terjadi penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg yang disubsidi APBN itu," tukas Sofyano."Pelaksanaan distribusi tertutup terhadap elpiji 3 kg sebagaimana diatur dengan Peraturan Bersama Mendagri No.17/2011 dan Menteri ESDM No.5/2011, hanya merupakan gagasan dan pemikiran yang bagus diatas kertas saja namun nyaris mandul untuk dilaksanakan," jelas Sofyano.Distribusi tertutup hanya bisa dilaksanakan apabila penyalur elpiji 3 kg terbilang sedikit jumlahnya. Seperti misalnya pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU yang jumlahnya hanya sekitar 5.300 SPBU."Dengan jumlah SPBU sebesar 5.300, ternyata Pemerintah tidak pernah berhasil menghapus penyelewengan BBM bersubsidi. Ini sebagai contoh," kata Sofyano lagi.Masalah berikutnya, lanjut dia, bagaimana Pemerintah akan mampu melaksanakan dan mengatur serta mengawasi distribusi tertutup dengan jumlah agen yang lebih dari 7.000 Agen Elpiji dan dengan jumlah Pangkalan Elpiji sekitar 150.000 unit ditambah dengan sekitar 750.000 pengecer yang tersebar diseluruh Indonesia.Oleh karena itu, Puskepi meyakini, program distribusi tertutup yang ditetapkan pemerintah sangat mustahil bisa terwujud dengan kondisi da regulasi yang ada sekarag. Diperlukan aturan dan kebijakan baru untuk mendistribusikan elpiji 3 kg secara tertutup tersebut. "Harus ada dasar hukum jelas yang mengatur semua itu," terang Sofyano."Untuk melaksanakan amanat Peraturan Bersama Mendagri dan MESDM tersebut ternyata Pemerintah Daerah sebagai pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan penyaluran elpiji 3 kg itu dan juga pembinaan terhadap agen dan pangkalan elpiji, terbukti tidak mampu melaksanakan hal tersebut," kata Sofyano."Pemerintah dan DPR harus sepakat, berapa kuota epiji serta volumenya secara jelas dan tegas. Kemudian mekanisme distribusinya harus jelas, terbuka atau tertutup. "Jika sepakat mendistribusikan elpiji 3 kg secara tertutup, maka harus disiapkan dasar hukumnya yang jelas. Semua itu bisa dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sebagai penyempurnaan yang kebijakan sebelumnya," tegas Puskepi.(helmi)