Kemenhub: Chasis untuk Bus Maxi Bukan Bus Tingkat

  • Oleh :

Sabtu, 31/Janu/2015 11:19 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata mengatakan, pihaknya tak berniat menghalang-halangi Pemprov DKI Jakarta untuk mengoperasikan lima bus tingkat bantuan dari Tahir Foundation. Tapi, Kemenhub meminta spesifikasi bus tingkat disesuaikan dengan peraturan yang ada."Sepanjang persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi, silakan beroperasi. Tidak ada keinginan kami untuk menghalang-halangi," kata Barata, Jumat (30/1/2015). Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerima hibah lima unit bus tingkat dari Tahir Foundation. Bus tersebut rencananya akan dioperasikan di jalan protokol Jakarta, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat.Seperti dikutip kompas.com, Barata mengatakan, hasil penelitian Kemenhub, kelima bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi dan bukan untuk bus tingkat. Dengan demikian, bus tersebut tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012.Pemprov DKI, kata dia, harus segera menyesuaikan chasis atau rangka bus tingkat yang diatur dalam PP tersebut.Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut, di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram, panjang keseluruhan sekitar 9.000 milimeter hingga 13.500 mm (9-13,5 meter), lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm, dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm. Lebih lanjut, ia mengimbauPemprov DKI untuk berkomunikasi dengan pihak karoseri Mercedez Benz sehingga mereka dapat memenuhi spesifikasi sesuai aturan yang telah ditetapkan."Kami kan harus melihat pabrikan Mercedes-nya seperti apa, baru dibicarakan. Yang terpenting bus tingkat itu harus mematuhi PP Nomor 55 Tahun 2012," ujar Barata.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal kepada Kemenhub karena menghambat operasional bus sumbangan Tahir Foundation bermerek Mercedes Benz. Hingga kini, lima bus tingkat gratis yang akan melintas di sepanjang rute pelarangan motor, Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, itu masih belum beroperasi.(helmi/awe)

Tags :