Menteri Susi: Nelayan Bisa Gunakan Alat Tak Ramah Lingkungan

  • Oleh :

Selasa, 03/Feb/2015 06:43 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memberikan jeda waktu kepada pelaku perikanan tangkap untuk tidak lagi mempergunakan alat tangkap tak ramah lingkungan. Dispensasi ini diberikan semata-mata untuk kemudahan serta menjaga agar nelayan kecil tetap bisa bertahap hidup bersama keluarganya."Pelaku perikanan tangkap atau nelayan selama masa transisi itu masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan untuk jarak di bawah 12 mil," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (2/2/2015)."Keputusan dalam rapat tadi minta ada masa transisi. Nanti dikaji 2 bulan atau 3 bulan kah. Tapi mereka hanya boleh menangkap di bawah 12 mil. Untuk wilayah yang tidak meninginkan itu pasti terjaga," ucap Susi lagi.Dia mengakui bahwa penertiban alat tangkap banyak memberikan masalah bagi nelayan, seperti nelayan di Pantura Jawa. Beberapa diantaranya yakni nelayan di Pati, Tegal, dan Rembang, serta Juwana. Selain itu, "Nelayan di wilayah Lampung juga masih banyak yan menggunakan cantrang. Sementara itu, nelayan di Sibolga banyak menggunakan kapal trawl jenis pukat harimau," kata Susi seperti dikutip kompas.com.Menurut Susi, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.02 tahun 2015, alat penangkapaan ikan pukat hela dan modifikasinya telah dilarang untuk dioperasikan di seluruh Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan yang termasuk dalam kelompok pukat hela antara lain, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar kapal, nephrops trawls, serta pukat hela dasar udang.Aturan yang sama juga telah mengatur alat penangkapan jenis pukat tarik, tidak lagi digunakan. Alat penangkapan jenis pukat tarik antara lain, pukat tarik pantai, dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar.(helmi/aliy)