Kasus Importasi Premium Pertamina-Innospec, Ltd Kembali Diusut KPK

  • Oleh :

Kamis, 05/Feb/2015 21:20 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kasus importasi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Pertamina dan Innospec,Ltd perusahaan asal Inggris bersama mitra lokalnya PT Sugih Interjaya yang diduga melibatkan oknum kembali diusut aparat penegak hukum. Sudah menjadi rahasia umum, proses pengadaan BBM menjadi ajang permainan oknum pemburu rente yang merugikan negara sejak lama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan banyak pejabat dan mantan pejabat Pertamina. Data yang dihimpun pers menyebutkan, KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi di Pertamina yang sudah cukup lama mandek. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015. Proses hukum ini merupakan bagian dari pemberantasan mafia migas yang merugikan bangsa dan negara Indonesia. Kedua tersangka kasus itu yakni Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo. Dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Willy Sebastian Lim.Sementara itu dua orang dari pihak Pertamina yakni Senior Analyst Evaluation and Inovation Direktorat SDM PT Pertamina (persero), Satya Nugraha dan Edwin Irwanto Widjaja yang merupakan Manajer Bisnis Development Direktorat EBT PT Pertamina (Persero) akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka ?mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo."Satya dan Edwin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).Pemberian atau gratifikasi pada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris. Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Selain itu juga menyeret sejumlah mantan pejabat di BUMN migas tersebut.Suroso dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. "Willy dijerat dengan pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Priharsa.PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya, Arie H.Soemarno yang saat kasus itu bergulir menjabat Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.Beberapa nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua Eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.Sementara, pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda? 25 ribu poundsterling. Sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris juga menghukum Innospec dengan denda US$ 12,7 juta.(helmi)