Kemenhub Buka Opsi Revisi PP No.55/2012 tentang Kendaraan Umum

  • Oleh :

Kamis, 05/Feb/2015 14:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan menegaskan, lima tingkat Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi syarat uji tipe sesuai PP No.55/2012 tentang Kendaraan Angkutan Umum. Tapi, Kemenhub membuka peluang untuk merevisi PP tersebut jika dirasa akan menghambat kepentingan publik. "Besuk akan bertemu tim teknis untuk membahas masalah itu. Kita lihat saja hasilnya," kata Menhub Ignasius Jonan menjawab beritatrans.com di Jakarta, Kamis (5/2/2015).Jika mungkin untuk dilakukan revisi, lanjut Jonan akan dilakukan. "Tapi, revisi PP itu butuh proses dan waktu yang tidak sebentar," kilah dia.Menurut dia, jika dasar hukum alasan untuk revisi itu bisa dipenuhi, maka revisi itu bisa saja dilakukan. "Kita ajukan ke Presiden Jokowi dan bisa dilakukan perubahan itu. Tapi, semua harus jelas dan ada tahapannya," papar Jonan.Tapi intinya kepentingan publik harus dikedepankan. "Demi kebaikan bersama, revisi itu bisa dilakukan," jelas mantan Dirut KAI itu.Cuma yang menjadi pertanyaan, tambah Jonan, mengapa Pemprov DKI Jakarta juga baru mengajukan permohonan izin pengoperasian bus tingkat tersebut. "Padahal, rencana itu sudah lama dan bus hibah itu juga sudah siap," tukas Jonan lagi.Yang lebih sulit, menurut Jonan, pihak Mercedez Bent Indonesia juga tak mau memberikan garansi terhadap lima bus produksinya itu. "Kan jadi sulit kita," tandas Jonan.Seperti diketahui, Pemprov Jakarta berencana mengoperasikan lima bus tingkat hibah Tahir Foundation di Jakarta. Bus tingkat itu akan dioperasikan di jalan-jalan protokol Ibukota Jakarta.Sayang, bus tingkat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi bus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Angkutan Umum.Sebelumnya, Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata berdalih, kelima bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi, bukan untuk bus tingkat. Dengan demikian, bus tersebut tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012.Pemprov DKI, kata dia, harus segera menyesuaikan chasis atau rangka bus tingkat yang diatur dalam PP tersebut. Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut, di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram, panjang keseluruhan sekitar 9.000 milimeter hingga 13.500 mm (9-13,5 meter), lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm, dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm. Lebih lanjut, ia mengimbauPemprov DKI untuk berkomunikasi dengan pihak karoseri Mercedez Benz sehingga mereka dapat memenuhi spesifikasi sesuai aturan yang telah ditetapkan."Kami kan harus melihat pabrikan Mercedes-nya seperti apa, baru dibicarakan. Yang terpenting bus tingkat itu harus mematuhi PP Nomor 55 Tahun 2012," tegas Barata.(helmi)

Tags :