Kemenhub Tetap Lakukan Safety Rating Penerbangan di Tanah Air

  • Oleh :

Minggu, 08/Feb/2015 14:49 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap melakukan rating keselamatan (safety rating) penerbangan di Tanah Air. Sesuai rencana akan dilakukan dua kali dalam setahun. Tujuannya jelas, untuk memastikan semua maskapai nasional memenuhi syarat keselamatan dan bisa saling berkompetisi di bidang pelayanan."Nanti hasinya hanya dua, yaitu passed atau failed. Jika ada maskapai yang fail atau tak memenuhi syarat keselamatan, maka izin terbangnya akan dibekukan. Kebijakan itu diberlakukan sampai dia memperbaiki dan dipastikan memenuhi syarat keselamatan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, akhir pekan lalu.Menurut dia, pemeringkatan keselamatan yang menurut rencana dimulai Februari 2015, dimundurkan menjadi Juni 2015 dan akan dilakukan berkelanjutan secara periodik. Nantinya, hanya ada dua penilaiannya, passed (lulus/ memenuhi persyaratan, red.) atau failed (gagal), jelas Jonan.Dikatakan, ada banyak aspek yang akan diaudit pada pemeringkatan keselamatan, Jonan memberikan contoh beerapa diantaranya aspek elektronik, navigasi pesawat, aspek mekanik, dan lain sebagainya.Menurut Jonan, apabila dalam audit tersebut dan tidak berhasil atau failed, maka akan dilakukan pembinaan dan dibekukan izin terbang hingga air operating certificate (AOC). Dibekukan hingga dianggap layak terbang lagi. Rute yang dihentikan sementara, pasti penumpang akan mencari ke maskapai lainnya, ungkap Jonan.Selain terhadap penerbangan atau maskapainya, audit pengelola bandara juga akan disiapkan untuk dilakukan, guna menjamin kenyamanan para calon penumpang atau pengantarnya selama berada di bandara. Terakhir dilaksanakan pada dan bila nilainya buruk, konsesi pengelolaan, bias saja dicabut. Namun nanti setelah peraturan Standar Pelayanan Minimum (SPM)-nya selesai. Saat ini masih digodok Kemenhub, tutur Jonan.Dia menambahkan, pemeringkatan juga akan diterapkan pada moda angkutan selain udara, yakni terhadap moda darat, laut, dan kereta api (KA) yang dioperasikan untuk melayani masyarakat umum.(helmi)