Kementerian Kelautan & Perikanan Nilai Berbahaya Reklamasi di Pantai Jakarta oleh PT Agung Podomoro

  • Oleh :

Selasa, 10/Feb/2015 16:21 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai proyek reklamasi pulau yang dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) di kawasan Pluit, Jakarta Utara dinilai berbahaya. Pasalnya di bawah kawasan pesisir Jakarta tersebut tertanam sejumlah kabel dan pipa laut milik PT PLN (Persero).Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad. "Karena di depan laut itu ada pipa kabel bawah laut sangat banyak. Pipa dari tengah laut Jawa masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PLN, itu pipanya besar banget," ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (10/2).Pipa tersebut, menurut Sudirman, terbentang panjang dari wilayah Laut Jawa hingga ke wilayah Timur pesisir Jakarta dan berakhir di Tanjung Priok. Pihak KKP belum mendapat penjelasan dan solusi terkait pengerjaan proyek reklamasi yang dipastikan akan menimbun pipa dan kabel bawah laut tersebut.Selain itu, Sudirman juga menilai izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sah. Sebab kewenangan penerbitan izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.Hal tersebut disebabkan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Laut yang mampu memetakan wilayah yang termasuk kategori layak reklamasi. Menurut Sudirman, sebelum Perda tersebut keluar seharusnya reklamasi belum boleh dikerjakan."Maka perlu dibuat tata ruangnya, kabel di bawah lautnya bagaimana? Kalau ada pipa kabel bawah laut ya jangan dibuat pulau disitu berbahaya," kata Sudirman.Sebelumnya pada 7 Januari 2015 lalu, Agung Podomoro melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera mengumumkan telah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.Dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.Reklamasi Pulau G oleh Agung Podomoro dilakukan untuk membangun proyek properti bernama Pluit City yang berjarak sekitar 300 meter dari pesisir pantai utara Jakarta. Pulau buatan ini bakal terhubung dengan jembatan di proyek Green Bay Pluit yang juga dikembangkan Agung Podomoro.Agung Podomoro berencana menggelontorkan dana hingga Rp 50 triliun untuk mengerjakan proyek ini. Nilai investasi tersebut sudah termasuk biaya reklamasi sekitar Rp 10 juta per meter persegi. (cnn).