Maret, AP II Mulai Tiadakan Loket Penjualan Tiket di Bandara

  • Oleh :

Selasa, 10/Feb/2015 16:42 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Manajemen PT Angkasa Pura (AP) II akan meniadakan loket tiket di bandara Soekarno-Hatta pada 1 Maret 2015. Secara bertahap langkah serupa akan diterapkan di 13 bandara dibawah manajemen AP II."Keputusan itu diambil sesuai dengan kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang adanya loket tiket di bandara untuk mencegah adanya praktik percaloan," kata Dirut PT Angkasa Pura (AP) II Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (10/2/2015).Tapi, penghapus loket penjualan tiket pesawat di bandara yang dikelolanya secara bertahap. Keputusan itu diambil sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang meniadakan loket tiket di bandara."Penghapusan loket tiket bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan pelayanan. Lalu menciptakan suasana lebih teratur dan nyaman, menghilangkan pihak yang berkepentingan di bandara, dan menghapus praktik percaloan tiket," ujar Budi Karya.Dia melanjutkan, penutupan loket tiket akan dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu pada 1 Maret 2015. Satu bulan berselang, pada 1 April 2015, AP II akan meniadakan loket tiket di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), dan Bandara Sultan Husein Sastranegara (Bandung).Setelah itu, pada 1 Mei 2015 AP II akan melanjutkan penutupan loket tiket di Bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara)."Seiring dengan dihilangkannya loket tiket, kami juga mengoperasikan layanan customer service di bandara," kata Budi.Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diadakannya ruang penjualan tiket di semua bandara di Tanah Air. Permintaan penghapusan loket tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014.Awalnya, aturan ini bakal berlaku efektif mulai 15 Februari nanti. Namun Jonan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada bandara dan maskapai untuk benar-benar mempersiapkan pelayanan di bandara saat peraturan itu berlaku.(helmi)

Tags :