Usut Delay, Kemenhub Panggil Lion Air Pekan Depan

  • Oleh :

Sabtu, 21/Feb/2015 17:49 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengusut untuk mencari solusi kasus delay berkepanjangan di maskapai Lion Air. Pekan depan, Kemenhub akan memanggil pihak Lion Air atas insiden delay parah yang terjadi selama 3 hari kemarin. Regulator akan menyelidiki kasus delay yang merugikan masyarakat itu dan memastikan hak-hak masyarakat tetap dilindungi.Lion Air akan diminta untuk menjelaskan peristiwa yang mencoreng industri penerbangan Indonesia tersebut, kata kata staf khusus Kemenhub yang menangani urusan publik, Hadi Mustafa dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Smart FM dan Populi Center di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015)."Pekan depan akan dipanggil oleh Dirjen Perhubungan Udara. Kita akan minta mereka jelaskan penanganan penumpang khususnya situasi krisis seperti kemarin itu," jelas Hadi. Dia kembali menegaskan, pihak Kemenhub telah memberikan teguran keras dan pembekuan izin untuk rute baru Lion Air. Pembekuan izin tersebut, membuat Lion Air tak dapat mengembangkan bisnisnya.Untuk saat ini, Kemenhub mengaku terhalang regulasi untuk memberikan sanksi kepada Lion Air. "Ya itu (pencabutan izin total) kan tidak bisa serta-merta. Dalam regulasinya, sanksi pertama teguran, kemudian selanjutnya apa kan ada tahapannya," tutup Hadi.Di tempat terpsah, Menhub Ignasius Jonan menyatakan tidak ada sanksi bagi Lion Air. Hal itu karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2012. Hak-hak masyarakat harus dipastikan tetap dilindungi dan dijaga sesuai ketentuan UU, tandas Jonan.(helmi)