Din: PDAM Bekasi Untung Tapi PADM Jakarta Justru Rugi

  • Oleh :

Senin, 23/Feb/2015 23:19 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Pengelolaan sumber daya air oleh swasta asing belum tentu memberikan manfaat dan keutungan besar bagi bangsa. Padahal, mereka mengeruk air kita dari biangnya kemudian menjualnya dengan harga berlipat-lipat. Dampaknya jelas merugikan rakyat, merusakan ekosistem bahkan membahayakan budidaya pertanian dan kehidupan manusian semuanya.Tim Ahli PP Muhammadiyah, Dr.Erwin dalam kesaksiannya dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan PP Muhammadiyah menyatakan, PDAM Bekasi justru untung. Sebaliknya, PDAM DKI Jakarta yang dikelola dua perusahaan asing ternama mengaku masih rugi. Sebaliknya, harga jual air bersih ke konsumen terus naik, kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin di Jakarta, Senin (23/2/2015).Kalau menurut lokasi orang biasa, PDAM Kota Bekasi yang relatif kecil dibandingkan PDAM Jakarta. Volume dan omset penjualan serta nilai transaksi yang jauh lebih besar seharusnya untung. Tapi, dua perusahaan asing yang mengelola air bersih di Jakarta justru mengaku masih rugi, kata Din yang masih mengutip Erwin itu. Ini logika mnyesatkan dan sangat merugikan kita sebagai bangsa. Padahal, pihak swasta asing itu mengambil air kita dari biangnya dengan gratis. Kemudian mengemas dan menjualnya dengan harga yang sangat mahal. Kondisi ini harus segera dikembalikan pada aturan konstitusi dan diserahkan pada Negara untuk kemakmuran rakyatnya, jelas Din.Seperti diketahui sumber ai baku mutu PDAM Bekasi dan PDAM Jakarta sama. Mereka menggunakan pasokan air dari PT Jasa Tirta yang dialirkan dari waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Teknologi yang mereka gunakan hamper sama dan kebanyakan juga SDM nasional. Kalau mau jujur, seharusnya kedua PDAM itu sama-sama untung dan memberikan pelayanan yang lebih baik, kilah Din.Dengan mengacu putusan MK yang memenangkan gugatan Tim Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Koaliisi Masyarakat sipil, menurut Din, maka swasta untuk berhenti mengelola air di Indonesia dan menjualnya menjadi air minum dalam kemasan. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air."Kami meminta agar semua kontrak dengan perusahaan, baik domestik maupun asing, yang menguasai sumber daya air nasional kita dan merugikan rakyat, dengan sendirinya dibatalkan karena dasar hukumnya dibatalkan oleh MK," kata Ketua MUI itu lagi.Din menilai, seharusnya air ataupun sumber daya alam lainnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. "Harusnya dikelola BUMN. Kalau tidak bisa, BUMD. Kalau tidak bisa, koperasi. Kalau tidak, baru bekerja sama dengan swasta," ucap Din.MK menilai bahwa UU tentang sumber daya alam tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Perkara ini diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perseorangan. MK berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, tegas Din.(helmi)