Djoko: Pelanggaran Jam Kerja Pengemudi Sering Berujung Celaka

  • Oleh :

Senin, 23/Feb/2015 19:59 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat segera membuat instrumen mengawasi waktu kerja pengemudi. Kebijakan itu segara antisipasi agar mereka tetap bekerja dalam kondisi prima mengingat tugas dan tanggung jawabnya besar dan terkait keselamatan nyawa penumpang.Demikian disampaikan pakar transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno pada beritatrans.com di Jakarta, Senin (23/2/2015).Dikatakan, terkait kecelakaan lalu lintas (lantas) di jalan tol Semarang yang menewaskan 18 orang, agar jangan sampai terulang kembali. Diketahui bahwa pengemudi bus wisata kerap melanggar waktu kerja pengemudi. Menurut Djoko, sesuai pasal 90 UU No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap perushaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istrirahat serta pergantian pengemudi kendaraan bermotor."Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam/ hari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi selama 4 jam bertutur-turut wajib beristirahat, paling singkat setengah jam," kata Djoko yang juga Ketua MTI Jawa Tengah itu.Dalam hal tertentu, papar dia, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam/ hari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam. "Selanjutnya, pasal 92 UU LLAJ, ada sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberian denda administrasi sampai pembekuan izin dan pencabutan izin," tandas Djoko.Selanjutnya, tambah Djoko, Terminal dapat digunakan untuk kendaraan bermotor umum non angkutan pariwisata. Selain itu tidak diperkenankan masuk dan berhenti di terminal."Jika ketentuan UU tersebut dilakukan oleh operator angkutan umum, maka potensi kecelakaan diyakini akan turun," terang Djoko optimistis."Pengalaman di luar negeri, tidak ada yang berani melanggar, karena sanksinya tegas dan berat. Sistem dan ketentuan dalam UU LLAJ perlu diterapkan secara konsisten jika ingin menekan angka kecelakaan dan meningkatkan pelayanan angkutan umum di Tanah Air," tegas Djoko.(helmi)

Tags :