Kemenhub akan Kurangi Jumlah Maskapai Penerbangan

  • Oleh :

Senin, 23/Feb/2015 12:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan akan memperketat aturan dalam industri penerbangan nasional. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua maskapai penerbangan harus minimal memiliki sepuluh pesawat.Hadi menuturkan bahwa dengan pengetatan aturan ini tak menutup kemungkinan akan ada pengurangan jumlah maskapai penerbangan secara sognifikan di Indonesia."Kita tidak perlu jumlah maskapai yang terlalu banyak. Bulan Juli akan ada (maskapai) merger atau tutup," kata Hadi di Jakarta, Sabtu (21/2).Pihak Kemenhub sendiri memberi kesempatan bagi maskapai hingga bulan Juni mendatang untuk dapat menyesuaikan diri dengan aturan ini. Hadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan aturan yang ada, seluruh maskapai diwajibkan memiliki setidaknya sepuluh unit pesawat terbang."Paling tidak lima pesawat dimiliki sendiri, dan sisanya dikuasai bisa dengan sewa," ucapnya seperti diberitakan cnnindonesia.Selain itu, dia menuturkan seluruh maskapai penerbangan akan diwajibkan memiliki pesawat cadangan yang standby dan siap terbang, dalam situasi krisis. Hal ini dilakukan agar kondisi delay masal seperti yang dialami penumpang Lion Air tidak terulang kembali. Apalagi jumlah penumpang angkutan udara terus mengalami trend kenaikan sekitar 15 persen setiap tahunnya."Tentu tidak hanya pesawat saja yang ready, tapi pilot dan semua kru juga harus siap terbang," tutur Hadi.