Dirjen Hubla: Persepsi PBM, TKBM, dan BUP Harus Sama

  • Oleh :

Rabu, 25/Feb/2015 11:54 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Bobby R Mamahit meminta agar Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT Pelindo membangun persamaan persepsi dan penafsiran yang sama dalam penyelenggaraan kegiatan bongkar muat di pelabuhan."Saat ini masih banyak permasalahan yang dijumpai pada PBM, TKBM, dan BUP," kata Bobby saat menyampaikan keynote speech Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam seminar Tantangan dan Peluang Bongkar Muat pada Permenhub 60/2014 di Jakarta, Rabu (25/2/2015).Permasalahan yang sering dijumpai antara lain PBM yang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan berdasarkan penunjukan dari pemilik barang atau perusahaan angkutan laut nasional. Tapi di beberapa pelabuhan yang diusahakan, PBM yang ditunjuk harus bekerja sama dengan BUP selaku pengelola terminal dengan dalih pengendalian percepatan target produktivitas atau memberikan konstribusi kepada BUP dengan penetapan besarannya dilakukan secara sepihak oleh BUP. Permasalahan lainnya, BUP mengusai sarana dan prasarana kepelabuhanan serta diberikan kewenangan untuk melakukan seluruh segmen usaha di pelabuhan, termasuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, sehingga pangsa pasar bongkar muat sebagian besar dikuasai oleh BUP. Sehingga sering terjadi BUP memberikan tarif di bawah tarif OPP/OPT dan upah TKBM yang telah disepakati."Masih ada juga diskriminatif oleh PT Pelindo terhadap perusahaan angkutan laut yang dilayani oleh PBM PT Pelindo dan PBM non P Pelindo di beberapa pelabuhan yang diusahakan," ujarnya.Sedangkan beberapa permasalahan di TKBM adalah masih didominasi kategori unskilled labor dan sering terjadi over supply. Selain itu dampak biaya jasa TKBM lebih besar dibandingkan dengan jumlah TKBM yang benar-benar bekerja atau jam kerja seharusnya."Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menghadapi masalah bongkar muat ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi PM 60/2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal," ujarnya.Bobby juga mengutarakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan di Indonesia sebagai tindak lanjut PM 60/2014 tersebut. (aliy)