Izin Rute Yogyakarta-Palangkaraya Lion Air Dicabut

  • Oleh :

Jum'at, 27/Feb/2015 08:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin rute penerbangan Lion Air rute Yogyakarta-Palangkaraya karena dinilai tidak diterbangi lebih dari 30 hari kalender berturut-turut dengan tanpa memberitahukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Rute tersebut sedianya akan diterbangi oleh Lion Air dengan kode penerbangan JT-546/547 sebanyak 7 kali seminggu.Bedasarkan hasil inspeksi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh tim kantor otoritas Bandar udara wilayah VII Balikpapan pada tanggal 21-23 Januari 2015, ditemu kenali bahwa PT Lion Mentari Airlines belum menerbangi rute Yogyakarta-Palangkaraya pp dengan nomor penerbangan JT-546/547 lebih dari 30 (tiga puluh) kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, demikian bunyi surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor AU.004/6123/DRJU.DAU-2015 tertanggal 24 Februari 2015 yang diterima beritatrans.com di Jakarta, Kamis (26/2/2015).Kemudian surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprsetyo itu meminta kepada PT Angkasa Pura I, Airnav Indonesia, dan Otorias Bandara untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan.Sebelumnya diberitakan, Kemenhub menolak permintaan izin 9 rute penerbangan kembali Lion Air yang sebelumnya telah dicabut karena tidak diterbangi selama lebih dari 21 hari. Kesembilan rute yang ditolak permohonan penerbangan kembali itu adalah penerbangan Surabaya-Ambon (SUB-AMQ), Ambon-Surabaya (AMQ-SUB), Surabaya-Jakarta (SUB-CGK), Makassar Jayapura (UPG-DJJ), Jayapura - Ujung Pandang (DJJ-UPG), Ujung Pandang-Cengkareng (UPG-CGK), Lombok-Cengkareng (LOP-CGK), Cengkareng-Jambi (CGK-DJB), dan Jambi-Cengkareng (DJB-CGK). Kesembilan rute itu masin-masing akan diterbangi sebanyak 7 kali seminggu dengan pesawat B 737-800/900. (aliy)