Kemenhub: Kaji Denda untuk Maskapai Sering Delay

  • Oleh :

Jum'at, 27/Feb/2015 08:40 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran Rajab menjelaskan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan memberikan denda bagi maskapai yang sering delay dan merugikan konsumen. Sanksi administratif bagi maskapai ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2015.Meski begitu, PM ini masih dikaji di Kementerian Hukum dan HAM. "Di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya," jelas Kamran dalam sosialisasi SPM Perhubungan Udara di di Jakarta, kemarin.Denda ini, lanjut Kamran, nantinya harus dibayar oleh maskapai yang bersangkutan bila berulang kali delay. Saat ini sedang dibentuk tim untuk menyusun mekanisme dan besaran denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan maskapai.Bila Permenhub Nomor 30 Tahun 2015 ini mulai berlaku nantinya, maskapai seperti Lion Air yang kerap kali delay bisa dikenakan sanksi berupa denda. Uang denda yang dibayarkan oleh maskapai nanti akan masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). "Dengan demikian, diharapkan akan ada efek jera yang bisa diterima oleh maskapai yang hobi ngaret," terang Kamran."Tapi kalau teguran terus dibekukan atau dicabut izinnya tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain yang membuat dia ada efek jeranya. Namun jangan sampai mematikan maskapai," tegas. (helmi/awe)