Kenakan Pajak 10% Tarif Tol, Pemerintah Raup Setengah Triliun Per Tahun dari Pengendara

  • Oleh :

Selasa, 03/Mar/2015 08:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menguatkan rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol mulai 1 April 2015.JPNN memberitakan Basuki mengakui kalau telah menerima surat pemberitahuan dari Dirjen Pajak terkait hal tersebut. Namun demikian, menurut dia, kenaikan tarif tol yang sudah dipastikan harus segera ditanggung pengguna dalam waktu dekat, baru karena PPN tersebut. Sedangkan, beban karena tarif tol dari pengelola yang juga direncanakan naik, masih dibahas lagi penerapannya. Menurut dia, ada opsi kenaikan tidak dilaksanakan seketika. Artinya, kenaikan akan dilakukan bertahap sebanyak dua kali. "Bagaimana nanti, itu akan dibahas dulu," imbuhnya. Selama ini, aturan mengenai penyesuaian tarif tol diatur di pasal 48 UU No 38 tahun 2004 tentang jalan tol.Intinya, penyesuaian tarif tol oleh masing-masing operator dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir. Besarannya, selain didasarkan pada inflasi, juga mengacu penetapan oleh menteri pekerjaan umum. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif tol, memang masuk dalam 12 strategi Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan pajak 2015 dengan target total Rp 27 triliun. "Untuk pajak tol, potensinya Rp 500 miliar," ujarnya. Pada 26 Januari 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memang sudah mengirim surat ke Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono perihal rencana pengenaan pajak tol. Namun, untuk teknis pelaksanaannya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak."Untuk eksekusi, administrasi, dan finalisasinya, itu di Dirjen Pajak sebagai eksekutornya," jelasnya. Menurut Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka, penggunaan jalan tol memang bisa dikenai pengenaan PPN. Sebab, menurut Undang-Undang (UU) PPN, jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN."Jadi memang selain barang, sektor jasa juga bisa dikenakan PPN. Jalan tol kan termasuk kategori jasa," katanya. Sebenarnya, rencana pengenaan PPN untuk tarif tol ini sudah disuarakan sejak 2008 lalu, saat Darmin Nasution menjabat sebagai dirjen pajak. Namun, ketika Darmin akhirnya pindah ke Bank Indonesia (BI) sebagai deputi gubernur senior pada 2009, lalu posisi dirjen pajak dipegang Mochamad Tjiptardjo, rencana pajak tol tak terdengar lagi. (jpnn).