Pakar: PPn Sebaiknya Untuk Bangun Angkutan Umum

  • Oleh :

Kamis, 05/Mar/2015 13:59 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Rencana kebijakan pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPn) boleh-boleh saja, asal peruntukannya jelas. Dana masyarakat dari PPN itu sebaiknya digunakan untuk masyarakat umumnya, misalnya membangun angkutan umum yang baik dan memadahi.Seperti dketahui, rencana pengenaan PPn sebesar 10% pada pengguna jalan tol masih menuai pro dan kontra. Ada yang menolak dan ada pula yang setuju. Yang pasti PPn harus dikembalikan untuk kepentingan publik."Ada pajak tarif tol tak masalah, karena mayoritas pengguna jalan tol itu orang mampu," kata pakar transportasi Unika Soegijopranoto Djoko Setijowarno, pada beritatrans.com di Jakarta, Kamis (5/3/2015).Dikatakan, selanjutnya hasil pajak jalan tol itu alihkan buat membangun transportasi publik kota-kota hingga pedesaan di seluruh Indonesia yang kondisinya makin memburuk. Di daerah, kata Djoko, sudah jarang ditemui transportasi umum yang memadai apalagi humanis. "Kepala daerah tidak banyak yang minat kembangkan transportasi umum," kritik Djoko. Sebaliknya, menurut dia, Pemda justru lebih suka dan "menguntungkan" untuk mengembangkan jalan lingkar, membangun jalan, flyover, jalan tol dab lainnya," tegas Djoko. (helmi)