Hadapi Mobil TNI Petugas Dishub DKI Letoy

  • Oleh :

Senin, 09/Mar/2015 22:26 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di Jl. Museum Jakarta Pusat diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (9/3/2015) siang.Sayangnya penegakan Perda Nomor 3 tahun 2012 itu terlihat masih tebang pilih. Petugas Dishub DKI Jakarta hanya menderek mobil-mobil pribadi atau plat hitam tertentu. Sedangkan terhadap mobil dengan plat dinas TNI sepertinya petugas Dishub DKI letoy dan tidak melakukan apapun, padahal kendaraan itu sama-sama melanggar hukum.Pantauan beritatrans.com di lokasi pelanggaran parkir di Jl Museum, setidaknya ada lima kendaraan yang tidak diderek oleh petugas Dishub DKI. Kelima kendaraan tersebut adalah satu kendaraan jenis sedan cat hitam dan berplat hitam, dua kendaraan berplat dinas TNI, satu kendaraan cat putih plat hitam berlogo TVOne di bagian depannya, dan satu kendaraan sedan cat putih kusam berplat hitam. Sedan cat putih kusam berplat hitam hanya diberi sanksi dengan cara menggembosi ban depannya. Sedangkan keempat mobil lainnya termasuk dua mobil berplat dinas TNI dan mobil berlogo TVOne tidak diapa-apakan.Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk mengenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari per kendaraan yang diderek petugas karena parkir sembaangan. Peraturan tersebut baru diterapkan pada 8 September 2014 lalu.Kendaraan yang diderek oleh Dishub, kemudian dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut, yakni Lapangan parkir IRTI Monas, Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Setelah membayar denda, Dishub mengeluarkan surat rekomendasi agar kendaraan pelanggar parkir yang diderek dikeluarkan dari pool dan boleh dibawa pulang oleh pemiliknya. Bagi pemilik yang tidak mengurus atau membayar denda pada hari itu juga hingga kendaraannya menginap sampai keesokan harinya, maka dendanya bertambah menjadi dua kali lipat yaitu Rp 1 juta. Uang denda tersebut akan terus bertambah setiap hari sebesar Rp 500 ribu per hari. (aliy)