3 Kapal Filipina Diledakkan Koarmatim

  • Oleh :

Kamis, 12/Mar/2015 01:59 WIB


SORONG (beritatrans.com) - Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) meledakkan tiga unit kapal milik warga Filipina di Pulau Raam, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3/2015). Ketiga kapal itu terbukti digunakan untuk mencuri ikan (Illegal Fishing) di perairan Papua Barat.Peledakkan ketiga kapal itu dipimpin oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim), Laksamana Muda TNI Darwanto. Ketiga kapal motor itu ditangkap KRI Slamet Riyadi (352) pada 27 Januari 2015 lalu dalam satu kali patroli.Ketiga kapal itu adalah KM Rajah Mujur-01 dengan Tonase kotor 44 GT, KM Jebo-05 dengan Tonase kotor 46 GT, dan KM Tri Rezeki-09 dengan Tonase kotor 50 GT. Ketiga kapal itu sengaja menggunakan bendera Indonesia dan nama kapal berbahasa Indonesia untuk mengelabui petugas."Tiga kapal itu sengaja memasuki perairan Indonesia. Mereka juga memiliki modus berbendera Indonesia dan menggunakan nama kapal dengan bahasa Indonesia. Ini kan berarti mereka sudah niat untuk melakukan perbuatan ilegal," kata Laksamana Muda TNI Darwanto usai penenggelaman tiga kapal itu.Darwanto mengatakan pihaknya terus berupaya menangkap kapal illegal fishing dari negara-negara tetangga. Ia berharap aksi kejahatan ini segera berakhir."Hari ini tiga buah kita ledakkan, nanti akan ada lagi di tempat-tempat lain. Hal ini kita lakukan untuk menyampaikan kepada negara negara tetangga bahwa dengan adanya (penenggelaman kapal) ini, agar menarik kapal-kapalnya untuk tidak melakukan tindakan ilegal di Indonesia. Kami imbau jadi jangan terulang kembali. Sebetulnya kami tidak berkehendak untuk melakukan (penenggelaman kapal) ini, tapi kejadian ini sudah bertahun-tahun terjadi, agar dihentikan," tegas Darwanto.Penenggelaman tiga kapal Filipina ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Februari 2015, Pasal 69 Ayat (4) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.Komando Pangkalan TNI AL Sorong, Letkol Laut (P) Kunto Tjahjono menambahkan saat ditangkap ketiga kapal tidak dilengkapi dokumen resmi. Saat petugas mendatangi kapal, tidak satu orang pun dari 68 anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina itu mengerti Bahasa Indonesia."Dari hasil penyelidikan ketiga kapal Filipina tersebut ditemukan adanya tindak pidana perikanan yakni menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan (SIUP dan SIPI) dan melanggar 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.Dalam pemusnahan ketiga kapal ini, turut ditenggelamkan 13 ekor ikan tuna dan jaring ikan. Sementara para ABK akan dideportasi setelah pemusnahan kapal selesai. Pangkalan TNI AL Sorong juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina untuk pemulangan para ABK tersebut. (anky).