Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Tangkap Kapal Illegal Fishing Asing

  • Oleh :

Kamis, 12/Mar/2015 16:19 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing yang diduga sedang melakukan illegal fishing. Kali ini KKP melalui Direktorat jendral pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (Dirjen PSDKP) Kepulauan Riau menangkap tiga kapal yaitu satu kapal asal Thailand dan dua kapal asal Vietnam.KM Sudhita, kapal dari Thailand yang berawak 13 orang ditangkap pada Sabtu (7/3/2015) di perairan laut Anambas.Kemudian KM Seroja dan KM Serasi berawak 15 orang asal Vietnam ditangkap Selasa (11/3/2015). Kedua kapal ini sekarang diamankan di perairan Natuna."Satu kapal Thailand yang baru berhasil kami bawa ke Batam. Sedangkan dua kapal Vietnam, terjebak cuaca buruk dan terpaksa berlindung di periaran Anambas," kata Dirjen PSDKP KKP Asep Burhanuddin, Rabu (11/3/2015).Asep menyebutkan ketiga kapal asing dan ABKnya akan dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 3, pasal 85 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan. (aliy)