Jonan: Bank Indonesia & Penegak Hukum Harus Tindak PT Pelindo

  • Oleh :

Selasa, 17/Mar/2015 23:37 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berpendapat bahwa Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan pihak penegak hukum harus menindak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) jika terbukti masih melakukan transaksi menggunakan mata uang asing."Itu seharusnya enforcement datang dari BI, kalau tidak mematuhi UU apakah ada sanksi atau tidak," ujarnya seusai acara peluncuran buku berjudul "KAI Recipe - Perjalanan Transformasi Kereta Api Indonesia" di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan bahwa sebelumnya ia telah memerintahkan agar seluruh pelabuhan di bawah pengelolaan PT Pelindo I-IV menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhan."Saya sudah keluarkan surat edaran supaya (peraturan) ini bisa jalan," katanya.Jonan juga mengatakan jika UU Nomor 7 tahun 2011 itu dirasa tidak sesuai dengan kebijakan Pelindo, maka perusahaan BUMN tersebut dapat mengusulkan perubahan UU. Namun bila ternyata tidak ada usulan pengubahan dan Pelindo malah melanggar aturan, seharusnya ada sanksi tegas."Kalau saya jadi penegak hukum akan saya tindak, tapi kan saya tidak bisa karena (kapasitas) saya bukan (sebagai) law enforcer," tuturnya.Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan bahwa instruksi menteri tersebut wajib dilaksanakan oleh Pelindo, tak terkecuali."Semua diminta agar wajib menggunakan rupiah, agar transaksi dengan dolar AS berkurang, sehingga penyimpanan dolar AS ini berkurang," katanya.Bobby menambahkan instruksi tersebut bukan hanya untuk transaksi transportasi laut, tetapi semua lini transportasi baik darat, udara, maupun perkeretaapian.Namun, dia mengakui dalam transaksi kepelabuhanan sendiri, masih ada hal yang sulit diawasi, misalnya transaksi melalui transfer bank."Masih ada yang susah dikontrol, tapi saya harap instruksi ini efektif," katanya.Bobby menjelaskan jika Pelindo melanggar, maka akan dikenai sanksi dari Bank Indonesia sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang."Jadi yang memberi sanksi itu Bank Indonesia karena ini persoalan penggunaan mata uang," katanya.Pernyataan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sebetulnya sudah termuat dalam surat nomor AL 105/1/7/Phb/2014 tertanggal 1 Desember 2014.Dalam surat tersebut, Jonan memerintahkan pertama, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kedua, berdasarkan penjelasan dari Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang Bank Indonesia dan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah yang dilaksanakan oleh BI di pelabuhan Tanjung Priok, pembayaran tarif jasa kepelabuhanan tidak termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, sehingga tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang."Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara dalam melakukan transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban kegiatan di bidang kepelabuhanan yang selama ini menggunakan mata uang dolar atau mata uang asing wajib menggunakan mata uang rupiah," kata Jonan dalam surat tersebut. (ant).