Bagikan Rokok di Jambi Mensos Langgar UU dan PP

  • Oleh :

Jum'at, 20/Mar/2015 05:59 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Menteri Sosial Khofifah Indarparawansah datang Orang Rimba Jambi untuk memberikan bantuan bahan pangan. Ironisnya Mensos juga memberikan bantuan rokok pada Orang Rimba tersebut. Langkah itu justru kontraproduktif dan melanggar UU."Tindakan Mensos memberikan rokok secara cuma-cuma adalah tindakan yang tidak pantas, bahkan melanggar PP No.109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," kritik Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (20/3/2015). Dalam PP tersebut, lanjut dia, siapapun dilarang membagikan produk rokok secara cuma-cuma atau gratis pada siapapun. "Dalam. Kasus Orangh Rimba Jambi ini yang melakukan justru pejabat negara. Tragis sekali," sebut Tulus.Tindakan Mensos juga kontraproduktif dengan upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Menurut Tulus, faktanya, menurut data BPS 2014, salah satu pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah konsumsi rokok. "Rokok menduduki nomor dua dari barang yang dikonsumsi oleh rumah tangga miskin. Jadi dengan membagi rokok secara gratis,itu artinya Mensos justru pro pada kemiskinan," papar Tulus."Patut diduga tindakan Mensos tersebut disponsori oleh industri rokok besar utk mempromosikan produknya," sebut Tulus.(helmi)

Tags :