ABUPI: 116 Pelabuhan Milik Kemenhub agar Dikelola BUP

  • Oleh :

Senin, 23/Mar/2015 09:38 WIB


- Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mempertanyakan status keberadaan enam Badan Layanan Umum (BLU) yang disiapkan Kementerian Perhubungan untuk mengelola 116 pelabuhan UPT.Pasalnya, apabila sejumlah pelabuhan tersebut hendak dikomersialkan oleh regulator, sebaiknya pengelolaanya diserahkan langsung kepada badan usaha, yakni BUP.Ketua Umum ABUPI Aulia Febri Fatwa menyatakan, dengan mengacu pada beberapa peraturan yang ada, setiap komersialisasi pelabuhan milik pemerintah, maka pengelolaannya dilimpahkan kepada BUP yang bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun pihak swasta pemegang izin BUP.Regulasi yang diacunya tersebut adalah Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2009 tentang Kepelabuhanan.Dari Informasi yang kami dapatkan, BLU itu di-drive dari Balitbang Kemenhub. Andaikan itu benar, kami mempertanyakan kepentingannya dan tujuannya apa? Kami tidak tahu BLU itu apa, dan sempat kaget, kata Aulia ketika dihubungi Investor Daily via telepon di Jakarta, Minggu (22/3).Menurut dia, pendirian BLU untuk mengoperasikan pelabuhan UPT dengan alasan peningkatan pelayanan kepada para penggunanya, bisa dimaklumi oleh pihaknya. Tetapi, dia mengutarakan jika Kemenhub bertujuan menaikkan pendapatan, dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disumbangkan sejumlah pelabuhan tersebut, maka langkah itu sudah terkait dengan pengembangan bisnis, artinya dikomersialisasikan.Ia mengharapkan, Kemhub tetap menawarkan pengelolaan sejumlah pelabuhan UPT diberikan kepada BUP, di mana sekarang jumlahnya berkisar 180 BUP, di luar PT Pelindo I-IV. (fani).