Angkut 24 Kontainer Ikan Ilegal, Kapal Kargo KM Pulau Nunukan Ditahan

  • Oleh :

Selasa, 24/Mar/2015 07:03 WIB


MALUKU (beritatrana.com) - TNI Angkatan Laut menangkap kapal kargo KM Pulau Nunukan, yang diduga mengangkut ikan secara ilegal di kawasan Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Kapal berbobot 6.388 grosston itu diduga melanggar Undang Undang Karantina ikan dan Undang Undang Pelayaran.TNI menggiring kapal tersebut ke perairan Tual, Senin (23/3/2015). Di atas kapal, petugas menemukan 24 peti kemas yang berisi 660 ton ikan beku campuran. Namun nakhoda tak mengantongi surat izin kapal penangkapan ikan (SIPI).Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan (PSDLP) Tual, Mukhtar, mengatakan penangkapan bermula dari sebuah laporan yang menyebutkan kapal kargo milik PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya tengah memuat ikan di Benjina. Metrotv memberitakan kapal itu akan membawa ikan-ikan tersebut ke Surabaya, Jawa Timur."Atas temuan awal itu kita berkoordinasi dengan pimpinan kita dan pihak lanal untuk dilakukan penahan kapal,untuk selanjutnya kita periksa dokumen-dokumen serta jenis ikan di atas kapal," kata Mukhtar. (aisha).