KKP Akan Langsung Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

  • Oleh :

Rabu, 25/Mar/2015 23:10 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan langsung menenggelamkan kapal-kapal yang tertangkap tangan melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia."Kita belajar dari perkara Hai Va, akan mencoba untuk menenggelamkan tanpa menunggu inkracht (proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap)," kata Menteri Susi Pudjiastuti usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo di Jakarta, Rabu (25/3/2015).Susi mengaku tidak khawatir penenggelaman kapal asing yang tertangkap tangan melakukan praktek illegal fishing bakal mengganggu hubungan bilateral dengan negara asal kapal tersebut."Kita tidak boleh ragu-ragu (hubungana) bilateral akan terganggu. Ancaman bisa saja adaan tetapi (hubungan) bilateral tidak (terganggu)," ujarnya.Menko Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, dasar hukum peneggelam langsung kapal pencuri ikan yang tertangkap tangan sudah diatur dalam Pasal 69 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. (aliy)