Moratorium Izin Kapal Ikan Eks Asing Diperpanjang

  • Oleh :

Rabu, 25/Mar/2015 23:56 WIB


JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri (permen) No. 56 Tahun 2014 tentang penghentian sementara atau moratorium perizinan usaha tangkap bagi kapal eks-asing. Sebelumnya Permen tersebut diberlakukan selama enam bulan yaitu sejak 1 November 2014 hingga 1 April 2015.Keputusan memperpanjang moratorium ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, KKP, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Polhukam), Kejaksaan Agung, Bakamla, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Setkab."Kami sepakat melanjutkan memperpanjang moratorium dan melanjutkan pemberantasan illegal fishing," kata Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Rabu (25/3/2015).Indroyono mengatakan, kebijakan pemberantasan illegal fishing yang dilakukan oleh KKP telah berhasil menumbuhkan produksi perikanan nasional secara signifikan."Pertumbuhannya mencapai 8,9 persen. Selain itu kebijakan ini juga berhasil meningkatkan nilai tukar nelayan dari 1,1 persen sampai 1,7 persen," ujarnya. (aliy)