APBBMI Minta PP No.11/2015 Dicabut

  • Oleh :

Jum'at, 27/Mar/2015 16:38 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Asosiasi dari Pengusaha Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) terutama BBM non subsidi di wilayah NKRI, menyampaikan keberatan akan adanya pungutan pengawasan bongkar muat bahan bakar minyak sebesar Rp25.000/ kg. Asosiasi itu minta agar PP dicabut atau direvisi dahulu."Pungutan itu akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat memberatkan pelaku usaha dan berpotensi memicu kenaikan harga BBM di Indonesia jadi tertinggi di dunia," kata Ketua APBBMI Achmad Faisal di Jakarta, Jumat (27/3/2015).Seperti diketahui, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Dalam PP itu akan memungut biaya pengawasan bongkar muat BBM karena masuk ketegori barang berbahaya. PP itu diundang an di Jakarta tanggal 24 Februari 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 41."Kami sangat berkeberatan terhadap PP nomor 11 Tahun 2015 khususnya terkait Jenis dan Tarif sebagaimana dimaksud dalam lampiran PP 11 tahun 2015 pada halaman 90 butir 7g yang menetapkan bahwa Pengawasan Bongkar/muat Pengangkutan Barang Berbahaya (dikenakan) Tarif sebesar Rp25.000/ kilogram," kata Faisal.Selain itu, besaran tarif Pengawasan Bongkar/muat Pengangkutan barang berbahaya tersebut ternyata ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga BBM (non subsidi),Mengingat bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan barang/produk yang merupakan bahan pokok utama bagi kehidupan dan masyarakat luas, jelas Faisal, maka seharusnya Pemerintah meninjau ulang penetapan BBM sebagai barang berbahaya yang wajib dikenakan tarif pengawasan bongkar muat pengangkutannya.Sebagai bahan bakar yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak, APBBMI berharap Pemerintah tidak mengenakan tarif pengawasan atas BBM dalam PP 11 tahun 2015 dan atau dalam ketentuan ketentuan lainnya.Besaran tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya tersebut (khususnya terhadap BBM) sangat tinggi dan menjadi beban yang sangat tidak sanggup kami penuhi."Untuk sementara, sampai ditetapkannya ketentuan yang bijak dan tidak memberatkan kami, kami tidak akan melaksanakan pengangkutan BBM dengan menggunakan jasa pelabuhan laut, di pelabuhan manapun," tukas Sekjen APBBMI Zakaria menambahkan. Selanjutnya, tandas dia, agar tidak terjadi masalah bagi ketersediaan BBM non subsidi, maka kami berharap Pemerintah sesegera mungkin mengambil kebijakan yang tepat dan cepat agar angkutan dan pasokan BBM tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat luas.(helmi)

Tags :