DPR: Batalkan PP No.11/2015 Tentang PNBP

  • Oleh :

Jum'at, 27/Mar/2015 10:55 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan memang perlu dikaji sebelum diterapkan secara penuh. Bila perlu dibatalkan karena ada indikasi merugikan rakyat."PP No. 11/2015 yang baru dikeluarkan itu sangat menyesatkan dan memberatkan rakyat karena memasukan BBM dalam kategori barang berbahaya," kata Kardaya di Jakarta, Jumat (27/3/2015).Apabila dianggap barang berbahaya, lanjut dia, maka seharusnya Pemerintah melarang pemakaian BBM. "Tapi BBM justru diberi subsidi di APBN dalam jumlah yang sangat besar," kilah Kardaya."Masalah ini selain akan membebani masyarakat sebab akan mendorong naiknya harga BBM. Pungutan tambahan juga dapat dikategorikan memberikan kebohongan publik hanya sekedar untuk dapat memungut dana dari masyarakat," Kardaya.Mestinya, menurut dia, Menteri ESDM Sudirman Said meminta pembatalan penerapan PP ini khususnya untuk BBM. "Itulah fungsinya Menteri ESDM," papar alumni Perminyakan ITB itu."Kalau tidak maka tak perlu ada Menteri ESDM. Dan Menteri ESDM Sudirman Said saat ini bisa dikatakan mengerjakan semuanya kecuali bidang tugasnya," tandas Kardaya.(helmi)

Tags :