Jawara INSA Carmelita Sewot Anak Buah Susi Pudjiastuti Tangkap Kapal Kontainer Pulau Nunukan

  • Oleh :

Jum'at, 27/Mar/2015 07:03 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Asosiasi Pelayaran Nasional atau Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyesalkan penangkapan kapal kargo kontainer KM Pulau Nunukan milik perusahaan pelayaran nasional PT SPIL (Salam Pacific Indonesia Lines) oleh petugas TNI Angkatan Laut dan Petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Penangkapan oleh aparat yang di antaranya merupakan anak buah Menteri susi Pudjiastuti itu dilakukan karena PT SPIL tidak memiliki izin dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, tindakan atau perintah dari KKP tak berdasar karena kapal memiliki izin sebagai kapal kargo kontainer. "Kami sangat menyesalkan langkah Kementerian Kelautan Perikanan karena kapal yang ditahan itu ialah kapal kargo yang punya izin di Kementerian Perhubungan. Jadi Kementerian KKP sebenarnya tidak ada alasan menahan kapal itu," ujarnya, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/3/2015).Carmelita memaparkan, setelah menerima laporan adanya kapal Anggota INSA yang ditangkap, INSA langsung melakukan klarifikasi kepada pemilik kapal. Diketahui, bahwa KM Pulau Nunukan, memerima booking muatan sebanyak 24x40 feet reefer (24 kontainer) berdokumen dari perusahaan forwarding. Kapal tersebut, telah ditahan per 20 Maret di daerah Benjina dan dibawa ke Tual."Anggota kami ini sudah bekerja dengan benar. Punya dokumen lengkap, termasuk muatannya. Jika memang ada masalah atau ada kecurigaan tertentu pada muatan bisa dicek dengan pemilik barang tanpa harus menahan kapal," jelasnya.Dia mengatakan, sebagai pengangkut, pihaknya kesulitan mengetahui keabsahan dokumen yang diterbitkan terkait asal muasal barang. Alasannya, perusahaan telah mengatongi perihal izin atau keterangan membawa ikan dari Dinas Kelautan Perikanan setempat yang berlokasi di Kepulauan Aru.INSA juga memastikan bahwa kapal kontainer tersebut sudah berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia, serta terdaftar di Kementerian Perhubungan tahun 2012 sebagai kapal niaga dengan izin yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran."Kami dari INSA juga sangat menyesalkan banyaknya informasi dari pejabat berwenang yang disampaikan tidak benar kepada publik. Bahkan, menyesatkan antara lain yang menyebutkan bahwa perusahaan ini dituduh melakukan pencurian ikan," pungkasnya.Sebagai informasi PT SPIL merupakan perusahaan nasional yang berkedudukan di Surabaya yang berdiri pada 45 tahun silam. Sementara kapal yang dioperasikan yakni KM Pulau Nunukan, beroperasi sejak tahun 2012 dan merupakan kapal kargo kontainer yang mengangkut sekitar 400 kontainer. Kontainer tersebut berisi beraneka macam muatan antara lain hasil ikan maupun besi bekas. (awe).