26 Pelaut dari Indonesia 2 Tahun Tak Digaji & Terkurung di Kapal

  • Oleh :

Senin, 30/Mar/2015 16:36 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Nasib nahas menimpa 26 anak buah kapal asal Indonesia yang saat ini dikabarkan terkurung di sebuah kapal bekas di Angola, Afrika. Menurut kabar yang CNN Indonesia peroleh dari Forum Solidaritas Pekerja Indonesia di Luar Negeri (FSPILN), para pelaut tersebut harus berhadapan dengan permasalahan mendasar yakni makan dan minum.Kabar terakhir yang saya terima, soal makanan mereka tak terurus, para ABK makan minum seadanya, soal makanan pun mereka dapatkan dari hasil memancing sendiri, kata juru bicara FSPILN Imam Syafii kepada CNN Indonesia, Senin (30/3).Imam yang menirukan keluhan seorang ABK yang berhasil menghubunginya, mengatakan bahwa saat ini para ABK terkurung dalam kapal bekas yang dibiarkan mengapung di perairan Angola sejauh 1 mil dari daratan. Tak ada makanan dan minuman yang ditinggalkan oleh pemilik kapal, artinya memang tak bertanggung jawab, ujarnya.Selain soal makanan, tambah Imam, persoalan kewajiban pokok soal gaji para awak kapal asal Indonesia pun bermasalah. Menurutnya, gaji para ABK itu belum dibayarkan oleh pemilik kapal yang diketahui berasal dari Taiwan itu. Padahal para awak sudah selesai kontrak, tambahnya, bahkan sampai ada yang sudah over kontrak selama 31 bulan, tak kunjung dipulangkan.Sebelumnya dikabarkan sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika. para anak buah kapal ini merupakan ABK untuk sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Kemarin berkabar, kami dapat data mereka ini berada satu mil dari daratan Angola, kata Imam kepada CNN Indonesia. Berdasarkan laporan dari para ABK yang bisa menghubungi Imam diketahui bahwa kapal tempat menyekap para ABK adalah kapal bekas yang bernama MV. Luanda 3. Menanggapi laporan itu, Imam lantas melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Bantuan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementrian Luar Negeri.Pemerintah dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini sebagaimana dimungkinkan sesuai Pasal 94 Ayat (1) UU No. 39/2004 menyatakan, untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu.SPILN juga akan mendesak BNP2TKI, agar dapat memanggil perusahaan pengirim guna mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas kasus penelantaran dan over kontrak tersebut. Agar saat para ABK dipulangkan sudah membawa haknya masing-masing dan tidak berbuntut panjang, laiknya kasus terlantarnya 203 TKI ABK Trinidad and Tobago pada 2012 silam yang hingga detik ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah.Imam yang menirukan keluhan seorang ABK yang berhasil menghubunginya, mengatakan bahwa saat ini para ABK terkurung dalam kapal bekas yang dibiarkan mengapung di perairan Angola sejauh 1 mil dari daratan. Tak ada makanan dan minuman yang ditinggalkan oleh pemilik kapal, artinya memang tak bertanggung jawab, ujarnya.Selain soal makanan, tambah Imam, persoalan kewajiban pokok soal gaji para awak kapal asal Indonesia pun bermasalah. Menurutnya, gaji para ABK itu belum dibayarkan oleh pemilik kapal yang diketahui berasal dari Taiwan itu. Padahal para awak sudah selesai kontrak, tambahnya, bahkan sampai ada yang sudah over kontrak selama 31 bulan, tak kunjung dipulangkan.Sebelumnya dikabarkan sebanyak 26 anak buah kapal asal Indonesia dikabarkan terkurung pada sebuah kapal bekas di perairan Angola, Afrika. para anak buah kapal ini merupakan ABK untuk sebuah kapal penangkap ikan jenis Trawl asal Taiwan berbendera Angola dan Korea. Kemarin berkabar, kami dapat data mereka ini berada satu mil dari daratan Angola, kata Imam kepada CNN Indonesia. Berdasarkan laporan dari para ABK yang bisa menghubungi Imam diketahui bahwa kapal tempat menyekap para ABK adalah kapal bekas yang bernama MV. Luanda 3. Mereka diberangkatkan melalui PT Kimco Citra Mandiri, PT. Marindo, PT. Panca Karsa dan PT. Indah Mekar Sari (IMS) pada tahun 2012 dan 2013 silam.Selama bekerja mereka digaji 500 Dollar Amerika per bulan, melalui sistem delegasi, setengah dikirim ke rekening keluarga, setengah lagi diberikan saat kontrak selesai. Namun sialnya mereka belum bisa mengambil duit gajinya hingga saat ini, kata Imam. Alasan penahanan gaji dan diri mereka lantaran Angola sedang dilanda krisis."Menanggapi laporan itu, Imam lantas melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Bantuan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementrian Luar Negeri.Pemerintah dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini sebagaimana dimungkinkan sesuai Pasal 94 Ayat (1) UU No. 39/2004 menyatakan, untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu.SPILN juga akan mendesak BNP2TKI, agar dapat memanggil perusahaan pengirim guna mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas kasus penelantaran dan over kontrak tersebut.Agar saat para ABK dipulangkan sudah membawa haknya masing-masing dan tidak berbuntut panjang, laiknya kasus terlantarnya 203 TKI ABK Trinidad and Tobago pada 2012 silam yang hingga detik ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. (fani)

Tags :