Akibat Kebijakan Rancu, Banyak Kapal Pengangkut Kontainer Berisi Ikan Tertahan di Pelabuhan

  • Oleh :

Senin, 30/Mar/2015 06:15 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Banyak kapal kargo pengangkut ikan tertahan di pelabihan. Termasuk kapal pengangkut 80 kontainer ikan tertahan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tertahannya ikan-ikan tersebut merupakan imbas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang mewajibkan adanya dokumen ikan yang kebetulan diangkut oleh kapal kargo.Menurut Sekretaris Indonesia Nasional Shipowners Assosiation (INSA), Hamka, aturan yang mewajibkan kapal kargo memiliki surat izin penangkapan ikan laut (SIPI) itu mustahil, karena SIPI dikhususkan untuk kapal penangkap ikan. "Inilah yang rancu sebenarnya. Ditambah lagi, tiap syahbandar memiliki kebijakan yang berbeda-beda," keluhnya.Swperti dikutip metrotv, Hamka juga mengaku, akibat kebijakan rancu tersebut, banyak kapal yang tertahan. Bukan hanya di Makassar, tapi juga di pelabuhan lain seperti Surabaya, Ambon dan Samarinda. "Kapal-kapal tersebut tertahan dengan alasan tidak jelas, padahal semua sudah memenuhi prosedur, dan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal tidak boleh ditahan tanpa ada surat dari pengadilan," tukasnya.Tidak hanya pihak INSA yang melayangkan protes, Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Sulsel juga demikian. Ketua ALFI, Ipo Syaifuddin mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut mematikan usaha ekspedisi."Adanya moratorium agar tidak mengangkut ikan laut, akan berdampak besar dan merugikan banyak pihak. Yang menjadi masalah sekarang, lantaran dokumen lengkap, tapi tertahan di pelabuhan tujuan. Menterinya harus memperbaiki kembali regulasinya," pungkas Ipo. (anky).