BUMN Antara Mencari Untung dan Tugas Negara

  • Oleh :

Selasa, 31/Mar/2015 06:28 WIB


JAKARTA (Peraturan Pemerintah (PP) No.12/1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) pasal 4 ayat (1) butir b, ditegaskan "Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Selanjutnya pada ayat (2) PP 12 tahun 1998 tersebut juga ditegaskan: Persero dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Sementara, menurut UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pasal 2 ayat (1) butir b, dinyatakan bahwa: Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan.Sementara butir a dari UU BUMN , yang bisa dinyatakan menjadi pemikiran dasar dari keberadaan BUMN ditegaskan bahwa: maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.Dengan demikian mengacu kepada PP 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan) dan UU No.19/2003 tentang BUMN dapat secara pasti disimpulkan, dalam menjalankan usahanya, BUMN tetap wajib memupuk dan atau mengejar keuntungan tanpa terkecuali ketika melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah sekalipun sebagaimana ternyata pada Pasal 4 ayat 2 PP No.12/1998 tentang Perusahaan Perseroan) dan Pasal 66 ayat 1 UU No.19/2003 tentang BUMN). Dengan demikian BUMN seperti Pertamina, ketika menjalankan penugasan PSO BBM dan atau PSO elpiji 3kg dari Pemerintah, tetap wajib memupuk dan mengejar keuntungan. Jika ternyata BUMN Pertamina dengan sengaja dan atau dipaksa menjalankan usahanya sehingga rugi, dapat dinyatakan BUMN Pertamina melanggar UU dan melanggar Peraturan Pemerintah.*Sofyano Zakaria, Direktur Eksekutif Puskepi) -

Tags :